V News

Laporan Pencurian Truk Mandek 2 Tahun, Pria di Bekasi Minta Kejelasan Polisi

192
×

Laporan Pencurian Truk Mandek 2 Tahun, Pria di Bekasi Minta Kejelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Nixon bersama kuasa hukumnya menyambangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakan kelanjutan kasus pencurian truk yang mandek lebih dari dua tahun. (Megapolitan.id/Torik)

Venomena.id – Nixon, warga Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakannya perihal kasus pencurian dan penggelapan truk yang dialaminya.

Nixon menuturkan kasus ini sudah mandek selama lebih dari dua tahun dan masih belum ada kejelasan. Bahkan, kata dia, belakangan diketahui jika kasus ini berubah dari pidana menjadi perdata.

Bersama dengan kuasa hukumnya, korban mendatangi Polres sambil membawa bukti laporan polisi. Ia menanyakan perkembangan kasus yang terkesan jalan di tempat itu.

“Ya saya mau tahu kelanjutan kasus ini, karena kan sudah lama sekali, lebih dari dua tahun, belum ada kejelasan. Malah ternyata kasusnya berubah, dari pidana jadi perdata,” katanya kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Baja juga:  Menag Sebut Revitalisasi Asrama Haji Sejak 2024 Hingga 2025 Telan Biaya Rp 3,6 Triliun

Nixon berujar, aksi pencurian dua truk miliknya itu dilakukan oleh sekelompok orang. Namun usai diproses, dari enam pelaku yang diduga terlibat, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dijadikan tersangka cuma empat orang, dua lainnya dijadikan saksi. Padahal enam orang itu semuanya terlibat (pencurian),” papar Nixon.

Korban menyampaikan, truk yang dicuri selama ini digunakan untuk usaha. Ia pun menyayangkan lambannya penanganan pihak kepolisian atas kasus ini.

“Sampai sekarang belum ada titik terang, padahal laporan polisi sudah dari 2021,” celetuknya.

Baja juga:  Anak-anak Berbagai Daerah Unjuk Gigi di Kejuaraan Menembak di Bekasi

Sementara kuasa hukum korban, Dikaiousjuga mempertanyakan ikhwal penetapan tersangka yang hanya berjumlah empat dari enam orang yang terlibat.

“Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti kasus dan menetapkan tersangka enam orang,” papar Dikaios Seleb Sirait.

Begitu pula dengan perubahan kasus menjadi perdata, Dikaios meminta agar polisi melanjutkan perkara ini sebagai pidana.

“Kita minta Polres Metro Bekasi Kota untuk melanjutkan perkara pidana tanpa merubah sebagai perdata,” tandasnya.

Sementara dari pihak Polres Metro Bekasi Kota, masih enggan memberikan klarifikasi terkait perkara ini.

(bwk/tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *