V News

Forkim Indonesia Ajak Masyarakat Pelototi Kinerja Penyelenggara Pemilu

236
×

Forkim Indonesia Ajak Masyarakat Pelototi Kinerja Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kotak Suara Pemilu

Venomena.id – Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia mengajak masyarakat untuk memelototi kerja-kerja Lembaga Penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU untuk tidak memberi keistimewaan pada Peserta Pemilu tertentu.

Ketua Forkim, Mulyadi menyinggung terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkot Bekasi. Menurutnya, putusan Bawaslu Kota bekasi terkait hasil dari pemeriksaan ASN Pemkot Bekasi tidak terpenuhi unsur Pelanggaran Pemilu merupakan sebuah perencanaan kejahatan dalam demokrasi putusan itu kental dengan nuansa politik menunjukkan betapa kongkalikong itu berlangsung secara sistematis yang dilakukan oleh Bawaslu kota Bekasi

“Eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bekasi saat ini kehilangan Tugas dan wewenangnya yang semestinya dirancang dengan baik Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memainkan peranan untuk menjalankan tugas, mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan tidak memberi keistimewaan kepada salah satu Paslon justru kini lembaga tersebut melacurkan dirinya kepada kekuasaan dan mengkhianati amanah rakyat,” ucap Mulyadi, Senin, 22 Januari 2024.

Baja juga:  Jalan Maju Sanggar Seni Budaya Panca Kaki Siman Noor Kebagusan

Mulyadi menjelaskan kalau Pemilu tahun ini, Penyelenggara Pemilu prosesnya tidak benar dipenuhi dengan kecurangan, ketidak bahagian publik, dan Pemilu itu penuh dengan cacat, maka jalannya Pemerintahan akan terganggu, mempermainkan Pemilu dengan menggunakan cara-cara yang penuh manipulatif jika hal itu jalankan maka masyarakat Kota Bekasi akan memberikan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada Penyelenggara Pemilu karena Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

“Kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk takeover (ambil alih) guna dilakukan supervisi terhadap putusan Bawaslu Kota Bekasi dan juga meminta Peran DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai penentu nasib antar Penyelenggara Pemilu mengingat DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kota Bekasi,” tegas Mulyadi.

Baja juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, DPC PDIP Kota Bekasi Gelar Lomba Budaya dan Dukung UMKM

Selama dilantik sampai saat ini, sambung Mulyadi, Bawaslu Kota Bekasi belum menemukan adanya pelanggaran Pemilu diantaranya pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, pelanggaran hukum, pelanggaran penyelenggara Pemilu hingga pelanggaran netralitas ASN di Kota Bekasi.

“Padahal, indikasi Pelanggaran itu banyak ditemukan oleh masyarakat Kota Bekasi. Apakah taring Bawaslu tak nyaring dan tajam seperti yang kita harapkan,” pungkas Mulyadi.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *