V News

Permabes Laporkan Sejumlah Panitia PPK dan PPS Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu Kota Bekasi

319
×

Permabes Laporkan Sejumlah Panitia PPK dan PPS Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar bukti tanda laporan ke Bawaslu Kota Bekasi. (Foto: istimewa)

Venomena.id – Salah satu organisasi kemahasiswaan bernama Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes) melaporkan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilu.

Dari tangkapan layar tanda bukti penyampaian laporan, pelapor membuat laporan ke Bawaslu Kota Bekasi pada Senin 13 Mei 2024 lalu.

Menurut Iskandar Zulkarnain selaku Kordinator Permabes, pihaknya resmi membuka laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 ke Bawaslu kota Bekasi.

Baja juga:  1.430 Narapidana Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi di HUT RI ke-78

“Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi berlibur ke Bali, Informasi menyebutkan liburan mereka ke Bali itu difasilitasi oleh ketua partai politik. Nama yang santer terdengar adalah Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi Tanti Herawati,” ujar Iskandar, dalam keterangannya kepada media, Rabu 15 Mei 2024.

Iskandar membeberkan, sejumlah anggota PPK dan PPS itu terbang ke Bali pada tanggal 27 April 2024 beserta satu Komisioner KPUD Kota Bekasi. Ia menduga, keberangkatan ke Bali merupakan bentuk imbalan jalan-jalan dari seorang oknum Caleg yang kabarnya lolos menjadi DPRD Kota Bekasi.

Baja juga:  Waduh Covid-19 di Kota Bekasi Meningkat, Tercatat Sudah 25 Kasus Jelang Tahun Baru

Adapun Petitum atas laporan tersebut meminta untuk Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bekasi menyatakan perbuatan terlapor adalah perbuatan kecurangan Pemilu yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Laporan tersebut juga meminta kepada BAWASLU memberikan putusan membatalkan terlapor sebagai peserta pemilu dan membatalkan sebagai calon legislatif terpilih di dapil 1 kota bekasi.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *