Venomena.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi VII mengusulkan adanya perubahan skema bantuan subsidi untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari subsidi produk, diubah menjadi subsidi langsung berupa uang tunai.
Dilansir dari berbagai sumber, bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan, bantuan itu akan dialihkan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Asumsi dasar yang disetujui antara DPR dengan Pemerintah menunjukkan konsumsi LPG dalam negeri pada tahun 2025 diperkirakan akan semakin meningkat.
Pasalnya, nilai subsidi LPG 3 kg ini diperkirakan akan mengalami pembengkakan dari tahun-tahun.
(rdk/rdk)