Venomena.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berkolaborasi bersama Ombudsman RI Jakarta Raya dan Satgas Saber Pungli menggelar sosialisasi bertajuk penguatan Internalisasi penerapan pelayanan prima dan pengendalian gratifikasi pada pelayanan publik di Aula Kantor Imigrasi Bekasi, pada Selasa 20 Agustus 2024.
“Sebagai pemerintah, tugas kita tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat dan efisien, tetapi juga pelayanan yang berkualitas dan bermartabat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uchky Adhitya.
Lebih jauh dikatakan Uchky, pelayanan prima bukan sekadar sebuah harapan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghargaan terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan yang terbaik dari pemerintah sejalan dengan pemberian layanan berkualitas, pengendalian gratifikasi juga menjadi fokus utama dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.
Hadir sebagai Narasumber Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo Sekretaris Jenderal Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli dalam keterangannya menjelaskan Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat berpartisipasi dalam korupsi itu sendiri.
Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
“Hari ini kita bersama Ombudsman dan imigrasi Memperkuat Internal membangun kesadaran yang liat di imigrasi ini masih muda muda, yang mana nantinya mereka yang meneruskan tongkat estafet dari seniornya di imigrasi, kita tanamkan kuat dan bangun kesadaran baru bahwa mereka adalah Goverment official yang seharusnya melayani masyarakat sesuai dengan nilai nilai yang disepakati sebagai satuan kerja dan pejabat publik,” ujar Irjen pol Andry Wibowo
Sebelumnya Irjen Pol Andry Wibowo secara sengaja berinteraksi dan Spontan bertanya langsung kepada para pemohom Paspor terhadap pelayan di imigrasi Bekasi.
” Saya bertanya atau melakukan interview kepada masyarakat yang membuat paspor dibawah tadi, mereka menyatakan secara spontan Puas akan pelayanan yang diberikan kantor imigrasi Bekasi, ini artinya perbaikan yang dilakukan secara kontinyu, tersistem , terstruktur dan terevaluasi secara baik akan menghasilkan pelayanan publik dalam hal ini sektor imigrasi,” Pungkasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI , Dedi Irsan menjelaskan bahwa pembangunan budaya pelayanan prima dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, dan tanggung jawab.
“Untuk itu, peran petugas sebagai insan pelayanan publik yang prima menjadi sangat krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi dan kontribusi positif dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, bersih, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menyatakan bahwa gratifikasi dalam pelayanan publik dapat dicegah melalui penguatan standar pelayanan, penguatan ekosistem pendukung (dukungan kebijakan dan komitmen pimpinan) serta peningkatan akuntabilitas.
Dalam Catatan Saber Pungli dan Ombudsman menurut Data mereka sejauh ini berdasarkan aduan, kantor Imigrasi yang Laporan Aduannya sangat Rendah, ini berdasarkan basis statitistik, Basis online Report dan basis offline posko posko pengaduan yang datang.
(rdk/rdk)