V News

Aktifis ARB: Mantan Koruptor Jadi Tim Pemenangan Paslon RISOL, PKS Telan Ludah Sendiri

484
×

Aktifis ARB: Mantan Koruptor Jadi Tim Pemenangan Paslon RISOL, PKS Telan Ludah Sendiri

Sebarkan artikel ini
Aktifis Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Mahfudin Latif.

Venomena.id – Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Machfudin Latif, mengungkap bahwa Partai PKS seperti menelan air ludahnya sendiri. Dimana dulu PKS berkomitmen terkait praktik korupsi harus dibersihkan sampai ke akarnya.

“Keduanya (Pasangan Heri-Sholihin) berjanji akan memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak akan memberikan ruang pada saat deklarasi pemenangan di alun alun Kota Bekasi. Akan tetapi kini hadir akar korupsi Mantan koruptor Timur Malaka Kiemas disambut dengan hangat sebagai Anggota bagian pemenangan Heri-Sholihin dalam panggung pada Pilkada Kota Bekasi kali ini,” jelas Latif dalam keterangannya kepada sejumlah media, Kamis 12 September 2024.

Pernyataan Latif ini merunut hadirnya sosok Timur Malaka Kiemas yang saat ini berada dibarisan Paslon Risol. Dimana Timur Malaka Kiemas menurut Latif, pernah tersandung kasus meminta pembayaran hingga Rp 1 miliar kepada pengembang untuk pengurusan IMB, meski akhirnya hanya disepakati sebesar Rp 668 juta.

Baja juga:  Dukung Kebijakan KDM, PDIP Jabar: Yang Bagus Kita Dukung, Yang Bertentangan dengan Undang-undang Mari Koreksi Bersama

“Masih bersikap permisif pada tindak pidana korupsi. Permisifnya, Partai politik PKS dalam menanggapi mantan koruptor yang bergabung Tim Pemenangan Heri Koswara dan Sholihin sebuah fakta bahwa korupsi politik kian memberikan ruang,” tegas Latif.

Disatu sisi, lanjut Latif, calon Wali Kota dari Partai PKS yang saat ini di gadang-gadang oleh para pendukungnya ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataannya.

Baja juga:  Kader KAMMI Laporkan Cawalkot Bekasi Herkos Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Menjadi Dewan Provinsi selama 3 (tiga) periode malah sama sekali tidak pernah memberikan dampak positif dan kontribusi terhadap masyarakat dan wilayah di Daerah pemilihannya, sangat miris.

“Artinya, hanya janji semata dan bukan demi kepentingan masyarakat pada umumnya namun demi kepentingan politik golongan semata,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengeluarkan putusan inkrah terhadap Timur Malaka Kiemas dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada 2017 silam.

Malaka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, atas jeratan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *