Venomena.id – Dugaan kasus penyebaran berita kontroversi media siber Papuanewonline yang dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Marvey Dangeubun selaku kuasa hukum Johannes Retto berakhir damai.
Sidang yang dilakukan secara daring oleh Dewan Pers yang mempertemukan Johannes Rettob didampingi kuasa hukum dengan Ifo Rahabav selaku penanggungjawab media Papuanewsonline berlangsung Kamis (30/10/2024).
Johannes Rettob diwakili kuasa hukum melaporkan media Papuanewsonline kepada Dewan Pers pada 24 September 2024 atas 4 pemberitaan yang merugikan nama baik dan kredibilitas mantan Plt Bupati Mimika 2023-2024 itu. 4 pemberitaan yang tersebar luas itu antara lain bertajuk :
1. “Astaga!! Menjelang Akhir Masa Jabatan, Johanes Rettob Tinggalkan Defisit
800 Miliar”, diunggah Kamis, 5 September 2024
2. “Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Bagi Jaksa
Bongkar TPPU”, diunggah Rabu, 4 September 2024
3. “Kasud Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada”, diunggah
Kamis, 12 September 2024
4. “Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Kemendagri, Johanes Rettob Harus
Didiskualifikasi”, diunggah Minggu, 15 September 2024
Empat pemberitaan opini yang cenderung tendensius menjurus kepada fitnah tersebut dipublikasi oleh redaksi tanpa melakukan konfirmasi kepada Johannes Rettob. Pihak Johannes Rettob melalui kuasa hukum sebelumnya sudah menyatakan keberatan dan memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta yang ada. Namun tidak ditanggapi oleh pihak media Papuanewsonline.
Dewan Pers dalam sidang yang diwakili oleh Yadi Hendriana selaku Ketua Komisi Pengaduan dan
Penegakan Etika Pers menilai :
1. Berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak berimbang serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Selanjutnya Dewan Pers menyepakati proses penyelesaian pengaduan dengan 9 poin kewajiban kepada pihak media Papuanewsonline yaitu :
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.
3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008).
4. Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pemberitaan jurnalistik ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab
Dengan disepakatinya penyelesaian di jalur etik jurnalistik menjadi kawaban spekulasi publik yang terpengaruh pemberitaan negative. 4 pemberitaan tendensius tersebut sudah diralat oleh media Papuanewsonline yang tidak berlaku secara professional dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi media siber lain dalam menulis, menyampaikan dan menyebarluaskan pemberitaan untuk mengacu pada prinsip jurnalistik yang bertanggungjawab. Media Pers menjadi pilar keempat Demokrasi tidak seharusnya melanggar prinsip-prinsip Demokrasi.
(rdk/rdk)