Venomena.id – Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, pemantauan, dan penindakan terhadap 4 kejahatan yang merugikan negara dan terjadi di lingkungan TNI resmi di bentuk Mabes TNI.
Adapun 4 kejahatan itu antara lain judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
“Jadi saat ini Mabes TNI sudah membentuk satuan tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” jelas Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, yang dikutip Kamis 14 November 2024.
Mayjen Alvis menekankan bahwa Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu terdiri atas empat sub satgas. Pertama, Sub Satgas Judi Online yang dipimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Kedua, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Lalu, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya. Terakhir, Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
(rdk/rdk)