Venomena.id – Anggota DPR RI Mufti Anam mengecam aksi selebgram Isa Zega yang melakukan ibadah umrah dengan memakai hijab syar’i sebagai bentuk penistaan agama.
Dikutip dari linimasa X di akun @kegblgnunfaedh, Kamis 21 November 2024, Menurut Mufti, meskipun sudah mengubah wujudnya menjadi perempuan, Isa Zega tetap laki-laki secara lahiriah. Oleh karena itu, semestinya Isa Zega menggunakan tata cara laki-laki saat melakukan ibadah.
“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki,” jelas Mufti.
Mufti menduga perbuatan Isa Zega ini telah melanggar KUHP. Isa Zega, katanya, bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.
“Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Dia pun berharap polisi segera memanggil dan menangkap Isa Zega yang diduga melakukan penistaan agama. Harapannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang.
(rdk/rdk)