V News

Diduga Menguntungkan Salah Satu Pihak, Pegiat Medsos Ini Menilai Headline Koran Radar Tidak Memiliki Sumber Valid

279
×

Diduga Menguntungkan Salah Satu Pihak, Pegiat Medsos Ini Menilai Headline Koran Radar Tidak Memiliki Sumber Valid

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar berita Grafis perolehan suara edisi cetak Koran Radar Bekasi, Jumat (29/11/2024) yang jadi sorotan publik.

Venomena.id – Pegiat Media Sosial mengkritisi pemberitaan media cetak Koran Radar Bekasi edisi terbitan Jumat 29 November 2024, yang dinilai sangat berbahaya dan berdampak panjang terkait perolehan hasil suara para Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Data gambar berita Grafis yang di muat dihalaman pertama Koran Radar Bekasi oleh Muhammad Yurisanto sumber datanya tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Data yang ditampilkan adalah data tidak valid dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, pertama pada headline itu tidak dicantumkan sumber yang jelas dan kredibel, kalaupun sumber datanya adalah tim pemenangan salah satu calon, sebagai media kredibel seharusnya Rada Bekasi juga menampilkan data menurut tim pemenangan paslon lainnya,” ungkap Muhammad Yurisanto, dalam keterangannya pada media, Jumat 29 November 2024.

Baja juga:  Pj Wali Kota Bekasi Segera Jalin Komunikasi Dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Demi Kondusifitas Roda Pemerintahan

Oleh karena itu, ditambahkan Yurisanto, dampak dari pemberitaan tersebut dapat merusak tatanan sosial masyarakat Kota Bekasi.

“Yang berbahaya adalah dapat merusak tatanan sosial, berpotensi melahirkan resistensi antar pendukung dan ini sangat berbahaya,” imbuhnya.

Ditegaskan lagi oleh Yurisanto, jika pihak Koran Radar Bekasi hanya melakukan permohonan maaf, menurutnya itu tidak cukup. Hal ini lantaran isi dari pemberitaan tersebut sudah menjadi konsumsi publik tersebar luas dan akan memberikan beragam spekulasi publik.

Baja juga:  100 Hari Kerja Kabinet, Migrant Watch Pesimis Terhadap Kinerja Kementerian P2MI

“Klarifikasi, minta maaf ataupun mereka membuat headline klarifikasi sekalipun tidak akan bisa menghapus dosa mereka, mengingat mereka sudah menyebar luaskan edisi cetaknya dan sudah dibaca ribuan orang, ini sudah ranah pidana,” tuturnya.

Untuk itu, Ia berharap agar kejadian ini terus diproses, khususnya bagi pihak yang dirugikan. Karena ini dapat merusak demokrasi dan tatanan sosial pada masyarakat.

“Pihak yang dirugikan harus segera proses kejadian ini, agar bisa menjadi pembelajaran semua pihak. Lapor dewan pers, dan jika unsur pidananya terpenuhi segera lapor pihak berwajib,” tutupnya

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *