V News

Ratusan Masa Korban Investasi Bodong Edcash Desak PN Bekasi Laksanakan Putusan PT Bandung

368
×

Ratusan Masa Korban Investasi Bodong Edcash Desak PN Bekasi Laksanakan Putusan PT Bandung

Sebarkan artikel ini
Aksi demonstrasi korban investasi crypto Edcash, Senin (2/12/2024)

Venomena.id – Tak kunjung mendapat keadilan, ratusan korban investasi bodong Edc Cash menggelar aksi demo terkait sita eksekusi aset pelaku yang hingga kini belum juga dilakukan oleh PN Kota Bekasi, Senin 2 November 2024.

Para korban ini menuntut putusan Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat tentan sita eksekusi dan berita acara eksekusi barang bukti bisa segera dilaksanakan, sehingga dana yang telah diinvestasikan oleh para korban dapat kembali.

“Kami mohon agar PN Kota Bekasi dapat mewakili keprihatinan kami, jika tidak dilakukan sita eksekusi kapan uang kami dapat kembali”, ujar Arif, salah satu masa aksi.

Dalam aksinya para pendemo menggelar aksi dipintu gerbang PN Kota Bekasi dibawah pengawalan petugas.

Baja juga:  Yayasan Kampus Stiami Kisruh Berhentikan Sepihak, Sekertaris Yayasan Gugat Ke Pengadilan

Menurut kuasa hukum para korban, melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 456/PDT/2022/PDT.BANDUNG, 53 korban telah mengantongi kemenangan dalam tuntutan perdata terhadap pelaku PT Cripto Prima Sejahtera Cq. PT Cahya Mulia Sejahtera dengan pelaku ARY.

“Bahkan berita acara sita eksekusi juga sudah keluar. Namun hingga kini belum juga dilaksanakan. Dari 53 korban ratusan korban lain dibawahnya dengan multi level marketing sangat berharap sita eksekusi dilaksanakan segera agar mendapat ganti rugi uang yang telah mereka keluarkan”, papar M. Nur Latu Consina, S.H., kuasa hukum korban.

Diketahui sita eksekusi yang dikeluarkan PT Bandung nomor 3/Eks.G/PN BKS Jo. Nomor 29/Pdt.G/2022/PN BKS Jo. 456/Pdt/2022/PT Bdg belum juga dilaksanakan oleh PN Bekasi. “Yang kami tahu PN Bekasi belum bisa melakukan eksekusi lantaran aset pelaku hingga kini dijadikan barang bukti dalam tuntutan pidana di Bareskrim Mabes Polri”, tambah M. Nur Latu Consina, S.H.

Baja juga:  Gerakan Save Demokrasi dan Reformasi Akan Selenggarakan Konvensi Tolak Politik Dinasti dan Nepotisme

Sementara PN Kota Bekasi menolak memberikan keterangan terkait hal ini. “Meskipun tuntutan TPPU yang baru dilakukan, seharusnya putusan sebelumnya harus dilakukan dan tidak perlu menunggu. Karena sudah inkra, dapat kami definisikan PN Kota Bekasi telah melawan keputusan hukum negara”, tambahnya.

Diketahui Edc Cash telah merugikan 53 korban dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai 372 milyar lebih.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *