V News

Pj Wali Kota Bekasi Segera Jalin Komunikasi Dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Demi Kondusifitas Roda Pemerintahan

198
×

Pj Wali Kota Bekasi Segera Jalin Komunikasi Dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Demi Kondusifitas Roda Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Pasangan Ridho usai mendaftar sebagai Calon wali dan Wakil Wali Kota di KPUD Kota Bekasi, Rabu (28/7/2024)

Venomena.id – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, The Urban Institut, Adi Siregar mendesak Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk segera berkomunikasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Menurut Adi, siapapun nantinya pasangan terpilih yang di tetapkan oleh KPU Kota Bekasi, keberlangsungan Kota Bekasi kedepan sangat di tentukan adanya komunikasi yang baik dan intens.

“Pj adalah urusan dari Kemendagri yang bertugas untuk menjadi pimpinan sementara di suatu daerah. Jadi harus ada komunikasi dan kordinasi yang baik dengan Wali Kota terpilih nantinya. Hal ini menyangkut estafet kepemimpinan yang nantinya akan di teruskan ke Wali Kota terpilih yang sudah di percaya masyarakat untuk memimpin Kota Bekasi kedepan,” jelas Adi Siregar, dalam keterangannya pada awak media, Rabu 4 Desember 2024.

Adi melanjutkan, tugas seorang penjabat Wal Kota di Indonesia didasarkan pada regulasi dan peraturan perundang-undangan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Peraturan Perundang-undangan lainnya, terkait dengan sektor-sektor tertentu seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang juga mempengaruhi tugas Wali Kota.

Baja juga:  Mayat Dalam Koper, Korban Sempat Meminta Dinikahi Tersangka

“Ada juga Peraturan Daerah (Perda), setiap daerah memiliki perda yang mengatur kebijakan dan program pembangunan daerah, yang juga menjadi acuan bagi penjabat walikota dalam menjalankan tugasnya.Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, penjabat walikota diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” terangnya.

Saat ini Pj Wali Kota Bekasi menurut Adi, bersama dengan DPRD menetapkan APBD tahun 2025 dimana nantinya yang akan menjalankan pemerintahan adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, sehingga perlu adanya komunikasi agar seluruh program dan rencana kerja yang nantinya di tetapkan dalam Perda APBD dapat di laksanakan maksimal oleh Pemimpin terpilih atau pemerintahan selanjutnya.

“Selain APBD 2025 yang tentunya di usulkan oleh PJ dan disetujui DPRD maka prodak Pj ini akan di jalankan oleh Walikota dan Wakilnya yang terpilih oleh rakyat dalam Pilkada 2024.Artinya juga ini berkaitan dengan aparatur yang akan menjalankan tugasnya. Jadi kalo Pj mau Mutasi atau Rotasi jabatan ASN maka saya fikir harus ada komunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih mau siapapun itu,” tambahnya lagi

Baja juga:  Peringati Hut PDIP dan Megawati, DPC Kota Bekasi; Megawati Pejuang Reformis Sejati

Dengan begitu, Adi mengingatkan, kebijakan mutasi Pj Wali Kota nantinya dapat langsung di jalankan dimasa depan. Jangan sampai setelah penetapan pemimpin yang baru langsung di lakukan perombakan lagi, hal ini akan mengganggu kinerja dari para pejabat sendiri.

“Artinya jika Kota Bekasi ingin kondusif maka sebaiknya kalo mau ada mutasi rotasi jabat dibicarakan dulu dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Jangan sampai kedepan ada rotasi mutasi baru pada saat pimpinan baru. Boleh saja mutasi nantinya di era baru tapi hanya pada posisi jabatan yang kosong, agar tidak menganggu kinerja aparatur,” tutup Adi.

(rek/rek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *