Venomena.id – Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusan tersebut, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama, sesuai dakwaan kesatu primair, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 November 2024.
Diketahui, Harvey didakwa menerima aliran dana Rp 420 miliar yang sebagian digunakan untuk membeli barang-barang mewah dan melakukan tindak pidana pencucian uang guna menyamarkan hasil kejahatannya.
Suami aktris Sandra Dewi ini tetap ditahan di rutan hingga putusan final. Jaksa menilai tindakannya tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencederai integritas tata kelola sektor komoditas strategis.
(rdk/rdk)