Venomena.id – Kasus pengrusakan toko minuman Tiger Shop Drink di Jalan Baru Undrepas, Bekasi Jaya, Kota Bekasi, menimbulkan dampak kecemasan bagi pelaku usaha.
Peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap tempat usaha yang jelas memiliki izin menimbulkan kekhawatiran, akan rasa aman dalam berinvestasi di Kota Bekasi.
“Informasi itu kan secara izin lengkap izinnya, menurut informasi ada warga yang keberatan. Ya keberatan terkait keberadaan warung miras, akhirnya kan sudah di mediasi oleh Bu camat, tapi mediasinya seperti apa. Masyarakat kurang puas,” ujar Kasat Pol PP Kota Bekasi, Karto, saat dihubungi awak media, Rabu 18 Desember 2024.
Karto menambahkan saat kejadian memang ada seorang Habib, namun sosok tersebut tidak melakukan apa-apa hanya terprovokasi.
“Terprovokasi, yang mukulin hancurin kaca. Dia tidak melakukan pengrusakan hanya diam (habib tersebut),” tambah Karto.
Dalam kasus pengrusakan, dipastikan menurut Karto, masuk dalam ranah pidana karena yang bersangkutan sudah mengantongi izin usaha
“Seharusnya tidak boleh seperti itu tidak sabar. Sekarang warung itu tutup sementara oleh yang bersangkutan. Dari kejadian sampai sekarang kita pantau tutup,” tambah Kasatpol PP
Lebih jauh dikatakan mantan pejabat Badan Kepegawaian ini mengatakan pihaknya belum mendengar apakah kasusnya sudah masuk ke ranah kepolisian.
“Ya apakah dia melapor ke polisi, kita belum tau nih apa ada laporan ke polisi atau tidak,” ujarnya lagi
Karto mengungkap belum bisa memberikan keterangan lebih terkait Tindak lanjut tempat usaha tersebut akan seperti apa.
“Tindak lanjut kepolisian lah, karena kan ada pengrusakan.Nanti dari hasil kepolisian seperti apa. Kalau memang sebelum ada kejadian kita mediasi bisa beda. Karena ini ada timbul pengrusakan kan beda. Menunggu proses, karena kalau kita tutup kan ada izinnya,” imbuhnya.
(rdk/rdk)