V News

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Kemendag

253
×

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Kemendag

Sebarkan artikel ini
Pedagang eceran gula pasir tengah menata kemasan plastik gula di warung miliknya.

Venomena.id – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan 9 tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, penetapan berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat selama penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” ungkap Abdul Qohar dilansir dari laman Instagram Jaksapedia.

Baja juga:  Anggarannya Capai 6,6 T DPR Lolos Dari Kebijakan Efisiensi Anggaran Oleh Pemerintah Pusat, Bagaimana Pemerintah Daerah?

Adapun ke-sembilan tersangka tersebut terdiri dari:
1. TWNG selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. AS selaku Direktur Utama PT SUC
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI.
5. TSEP selaku Direktur PT MP
6. HAT selaku Direktur PT BSI
7. ASB selaku Direktur Utama PT KTM
8. HFH Direktur Utama PT BFM
9. ES selaku Direktur PT PDSU

Baja juga:  Donald Trump Terpilih Presiden Amerika, Indonesia Perlu Waspada Rencana Kenaikan Biaya Impor

Sejauh ini dari hasil sementara kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *