Venomena.id – Miris, dana desa yang sejatinya untuk kemaslahatan warga desa nanya yang diselewengkan. Ironisnya lagi sejumlah kepala desa memanfaatkannya untuk aktivitas judi online (Judol).
Hal ini ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dana desa yang dialokasikan untuk berbagai program di beberapa daerah jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.tang terpakai untuk Judol.
“Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, banyak kepala desa di sejumlah wilayah yang menerima transfer dana desa melakukan transaksi perjudian online,” ujar Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangannya yang dilansir media, Minggu 26 Januari 2025.
Natsir mengungkap, nilai transaksi tersebut berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa. Salah satu kasus yang diungkap PPATK terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), di mana transfer dana desa dari pemerintah pusat mencapai Rp 115 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2024.
“Dari dana tersebut, sekitar Rp 50 miliar ditransfer kepada kepala desa dan pihak lainnya, dengan lebih dari Rp 40 miliar di antaranya diselewengkan untuk kegiatan judi online,” imbuh Natsir.
(rdk/rdk)