V News

Kompolnas Pastikan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

238
×

Kompolnas Pastikan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam

Venomena.id – Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi disanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bintoro diketahui terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ucap Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.

Atas putusan ini, lantas yang bersangkutan mengajukan banding. Sementara itu, untuk satu polisi lagi, yakni, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, belum divonis.

Sebelumnya diberitakan, tiga polisi yang terseret dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, sudah divonis setelah menjalani sidang etik.

Baja juga:  Kali Bekasi Tercemar, Netizen Ramai Soroti Kualitas Air PAM

Ketiganya ada yang didemosi sampai dipecat. Mereka adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Gogo Galesung, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, serta mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria.

“Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari ya, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.

Baja juga:  DPRD Jabar Siap Bentuk Pansus untuk Selamatkan BUMD Bermasalah

Sementara itu, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025 lalu

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *