Venomena.id – Penggunaan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi disoroti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI menyatakan haram apabila orang kaya mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang mengayakan bahwa subsidi ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar prinsip keadilan dan amanah dalam Islam.
“Dalam hukum Islam, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai ghasab atau perampasan hak orang lain. MUI mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi demi keadilan sosial,” jelas KH Miftahul dalam keterangannya yang dikutip media, Senin 10 Februari 2025.
(rdk/rdk)