Venomena.id – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi digeruduk pendemo pada, Rabu 13 Februari 2025. Belasan orang masa ini mendesak segera mentersangkakan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Olahraga Kota Bekasi.
“Meminta pada Kejari untuk segera menuntaskan kasus itu yang telah bergulir sejak tahun 2024,” ujar Koordinator Aksi Muhammad Ali kepada awak media usai aksi didepan Kantor Kejaksaan.
Terkait siapa yang akan ditersangkakan, masa aksi menyerahkan semuanya kepada pihak Kejari. Hal ini lantaran data sudah ada di pihak kejaksaan. Disinggung terkait apakah sosok yang hendak ditersangkakan adalah mantan kepala dinas dan sejumlah bawahannya, Ali membenarkan.
“Iya betul, (kepala dinas,), PPK, dan pihak perusahaannya,” tambahnya singkat.
Ali menambahkan, besar kemungkinan akan ada pemanggilan para pejabat tersebut pada pekan depa.
“Mungkin Selasa Minggu depan akan ada pemanggilan,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut ungkap Ali, kerugian ditaksir mencapai 4,7 milyar. Dimana itu untuk pengadaan alat olahraga seperti raket, tenis, dan bola dan itu distribusikan ke masyarakat Rt dan RW.
“Dugaan proyek fiktif dan mark up anggaran,” imbuh Ali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf yang ditemui usai aksi masa memastikan kasus dugaan korupsi di Dinas Olahraga penyidikannya terus dikebut.
“Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) alat-alat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) naik statusnya ke penyidikan,” ujar Kajari.
Imran membeberkan, naiknya status tersebut karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melakukan kordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kota Bekasi terkait temuan tersebut.
“Minggu depan jajarannya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, secara transparan,” tambah Kajari Imran.
Lanjut Kajari, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, untuk Minggu depan. Kita akan transparan dalam pemanggilan tersebut.
(rdk/rdk)