Venomena.id – 29 Warga Negara Indonesia (WNI) digerebek pihak otoritas Kota Oarai, Prefektur Ibaraki, Jepang lantaran tinggal di sebuah apartemen secara ilegal.
Dilansir dari berbagai sumber, Senin 25 Februari 2025, saat penggerebekan aparat kepolisian setempat menemukan 50 WNI tinggal di lokasi tetsebut.
Kota Oarai dikenal memiliki jumlah pekerja ilegal tertinggi di Jepang, dengan banyak WNI yang bekerja di sektor pertanian, perikanan, dan pengolahan makanan laut.
Penggerebekan yang dilakukan pada 21 Februari 2025 ini mengungkap bahwa hasil Investigasi terungkap peran broker imigrasi yang diduga menjadi perantara bagi imigran ilegal, pria berinisial K yang mengurus pemindahan dan pembayaran sewa mereka sejak 2022.
Pemilik apartemen mengaku frustrasi karena pembayaran sering bermasalah akibat perantara ini. Selain itu, kesaksian warga setempat menyebutkan bahwa apartemen sering mengalami gangguan akibat penghuni yang berbicara keras dan merokok di area umum.
Paska penggerebekan, hampir 50 WNI melarikan diri, sementara pihak apartemen memutuskan untuk tidak lagi menyewakan unitnya kepada penyewa asing melalui broker.
(rdk/rdk)