V News

Pihak Dokter RG Keberatan Nikita Mirzani dan Mail yang Hanya Dijadikan Tersangka Kasus Pemerasan

516
×

Pihak Dokter RG Keberatan Nikita Mirzani dan Mail yang Hanya Dijadikan Tersangka Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.

Venomena.id – Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.

Keduanya dikenakan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Lalu mereka pun dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, Nikita dan Mail juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait penetapan Nikita Mirzani dan sang asisten sebagai tersangka turut ditanggapi oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.

Julianus pun merasa keberatan Nikita Mirzani dan Mail yang hanya dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan. Menurut Julianus, ada empat peristiwa hukum yang dilaporkan Reza Gladys

Ia lantas menyinggung pemeran utama dalam kasus ini yakni dokter berinisial O.

Baja juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal Plesiran ke Luar Negeri

“Sebenarnya ada empat peristiwa hukum,” terang Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa 25 Februari 2025.

“Satu tertanggal 27 Oktober ini peran utamanya Dokter O.”

“Kemudian peristiwa 13 November terlibatnya tersangka IM.”

“Kemudian peristiwa tanggal 14 (November) terjadinya transaksi dan pemberian.”

“Peristiwa tanggal 27 November itu terkait Dokter S,” paparnya.

Hal itu membuat kuasa hukum keberatan karena polisi hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

“Sebenarnya saya juga sebagai penasihat hukum dari klien kami keberatan hanya ditetapkan dua tersangka,” jelasnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Nikita ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).

Setelah penetapan status tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada hari yang sama.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta pemeriksaan ditunda hingga 3 Maret 2025.

Baja juga:  Amankan 8 PMI Ilegal, Migrant Watch Tuding Kemnaker Bersama Imigrasi Hanya Sandiwara

Fachmi Bachmid pun mengungkap alasan kliennya menunda diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys.

Menurut Fahmi, alasan Nikita Mirzani meminta penundaan karena adanya pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

“Saya juga sudah melakukan penundaan dengan alasan manusiawi ya dia punya pekerjaan yang harus dikerjakan,” ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).

“Dan itu tempatnya bukan di Jakarta, jadi dia harus ke luar kota,” sambungnya.

Fahmi Bachmid menambahkan selain pekerjaan, Ramadan menjadi alasan Nikita Mirzani meminta penundaan untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya juga meminta waktu tanggal 3 (Maret 2025) dengan alasan, karena ini sudah mendekati bulan puasa,” kata Fahmi.

“Biarlah kami semua itu berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri dalam puasa Ramadan,” lanjutnya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *