Venomena.id – Kamis malam, publik dikejutkan oleh pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Dalam sebuah konferensi pers, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023.
Salah satu nama yang mencuat adalah AZ, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi. Ia tak sendiri. Dua nama lainnya yang ikut terjerat adalah MAR, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AM, direktur dari PT CIA.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran hukum dalam dua proyek pengadaan alat olahraga, masing-masing senilai sekitar Rp4,9 miliar. Dari kegiatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar.
“Tiga orang tersangka ini pertama berinisial MAR selaku PPK, kedua AM selaku direktur PT CIA, dan ketiga AZ selaku pengguna anggaran atau mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam konferensi pers pada Kamis malam (15/5).
Setelah penetapan status tersangka, ketiganya langsung digelandang ke Lapas Bulak kapal. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Ryan menjelaskan bahwa proses ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam keterbukaan informasi kepada publik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Proses hukum masih terus berjalan. Pengumpulan alat bukti dilanjutkan, dan auditor kini sedang menghitung nilai pasti kerugian negara.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yaitu pasal 3 junto pasal 18, dengan aturan hukum yang sama.
Kini, proses hukum terus bergulir, dan masyarakat menanti, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan dalam kasus ini.