Venomena.id – Kehadiran mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen dalam pernikahan putrinya pada Minggu (25/5), menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Pasalnya, ia diketahui masih menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengadaan barang dan jasa, namun tetap bisa hadir sebagai wali nikah.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Selatan, yang memimpin jalannya akad nikah, membenarkan kehadiran Bang Pepen. Namun, muncul berbagai pertanyaan terkait legalitas kehadirannya di luar lembaga pemasyarakatan.
Kepala KUA Bekasi Selatan, H. Nur Kholis, S.Ag., M.M., yang juga bertugas sebagai penghulu dalam pernikahan tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya sempat berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur, Cibinong, satu minggu sebelum acara.
“Kami dari KUA memang sempat menyampaikan keberatan, karena status yang bersangkutan adalah terpidana. Kami minta bukti tertulis izin dari lapas,” ungkap Nur Kholis pada Selasa (27/5).
Namun hingga hari pernikahan tiba, tidak ada surat izin yang diberikan secara resmi kepada KUA. Yang diterima KUA hanya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pihak lapas.
“Lampiran pendukung hanya berupa surat permohonan dari keluarga. Surat izin dari lapas sendiri tidak pernah kami terima,” tegasnya.
Pada hari pelaksanaan, pihak KUA hanya diperlihatkan secara singkat surat izin tersebut oleh tiga pengawal dari lapas. Surat itu menunjukkan izin keluar selama satu hari, tanpa mencantumkan jam atau waktu khusus.
“Petugas dari lapas bilang, mereka tak mendapat instruksi untuk menyerahkan salinan surat izin kepada kami. Kami hanya boleh melihatnya, tidak menyimpan atau menyalinnya,” tambah Nur Kholis.
Ia pun menutup dengan menyebut bahwa izin tersebut hanya mencantumkan hari dan tanggal, yaitu Minggu, 25 Mei 2025, tanpa rincian waktu.
Kejadian ini menambah daftar pertanyaan publik tentang bagaimana aturan dan pengawasan terhadap narapidana dalam situasi khusus seperti pernikahan keluarga. Apakah prosedur sudah dijalankan sebagaimana mestinya, atau ada celah hukum yang dimanfaatkan?