V News

Polisi Sebut Kasus Premanisme Parkir RSUD Tangsel dan Pasar SGC Cikarang Jadi Kasus Menonjol

148
×

Polisi Sebut Kasus Premanisme Parkir RSUD Tangsel dan Pasar SGC Cikarang Jadi Kasus Menonjol

Sebarkan artikel ini
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra

Venomena.id – Polda Metro Jaya sebut ada tiga kasus yang menonjol selama Operasi Berantas Jaya 2025 yang diselenggarakan sejak 9 – 23 Mei 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kasus Pertama yaitu terkait dengan peristiwa tentang penguasaan lahan parkir di RSU Tangerang Selatan yang dilakukan oleh Ormas PP semenjak tahun 2017,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Wira menjelaskan kasus kericuhan ini bermula pada tahun 2022 disaat itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memenangkan tender terhadap salah satu perusahaan untuk mengelola parkir tersebut.

“Namun perusahaan pemenang tender ini tidak bisa mengelola parkir di RSUD Tangerang Karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan oleh Ormas PP,” katanya.

Wira menambahkan intimidasi tersebut terjadi saat perusahaan pemenang tender memasang gate parkir di RS tersebut kemudian dihalangi oleh Ormas PP tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut Jajaran Polda Metro Jaya bergabung dengan Polres Tangerang Selatan pada tanggal 21 Mei 2025, melakukan penindakan terhadap premanisme yang terjadi di rumah sakit daerah tersebut dengan mengamankan kurang lebih sebanyak 30 orang,” katanya.

Baja juga:  Demo DPP PDIP, Masa Desak Ketum Pecat Kadernya di Kabupaten Bekasi Yang Diduga Terlibat Narkoba

Kemudian yang kedua adalah kasus pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam Oleh keberadaan daripada Ormas berinisial T yang ada di Bekasi,” kata Wira.

Ia menyebutkan pemerasan tersebut terjadi secara terorganisir dan terstruktur dengan berkedok melakukan pengutipan uang keamanan kepada para pedagang sejak tahun 2020-2025.

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang dari anggota ormas tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan pada saat jam malam yaitu dari jam 23.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” kata Wira.

Kemudian kasus ketiga adalah kasus penguasaan lahanan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dilakukan oleh Ormas berinisial GJ di wilayah Tangerang Selatan sejak 2023.

“Berdasarkan secara legal standing bahwa lahan tersebut adalah milik BMKG, namun lahan tersebut selama ini dikuasai atau mungkin ditempati oleh ormas sehingga dalam rangkaian kegiatan tersebut kita sudah berhasil mengamankan sebanyak 17 orang,”

Baja juga:  Polisi Bersama Kemendagri Akan Bubarkan Ormas Preman

Wira menyebutkan pihaknya sudah melakukan proses terhadap penguasaan dan penggelapan aset dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap para pelaku.

“Kemudian terkait dengan percobaan pemerasan kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi yang ada di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Polda Metro Jaya menjelaskan Operasi Kepolisian “Berantas Jaya 2025”, berfokus utama pada penindakan terhadap Pelaku Premanisme Perorangan, Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang bertindak anarkis, Debt Collector Ilegal, dan kelompok Geng Motor.

Hasil dari Operasi Berantas Jaya 2025 sebagai berikut:

Jumlah Target Operasi (TO) Berantas Jaya 2025 :
1. Ungkap TO : 71 Kasus
2. Ungkap Non TO : 180 Kasus

Jumlah pengungkapan sebagai berikut:
1. Jumlah Kasus : 251 Kasus
2. Jumlah Tersangka : 348 orang

Jenis Kasus:
1. Curas : 8 Kasus
2. Curat : 54 Kasus
3. Pemerasan : 115 Kasus
4. Pengeroyokan : 21 Kasus
5. Sajam : 24 Kasus
6. Penganiayaan : 29 Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *