Venomena.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2025-2029 harus menjadi pengejawantahan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
“RPJMD ini merupakan penjabaran dari janji kampanye Pak Tri dan Pak Harris. Karena itu, kita ingin janji-janji itu diwujudkan melalui RPJMD yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD,” ungkap Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, Kamis 29 Mei 2025.
Imbuh Sardi, keberhasilan pelaksanaan RPJMD bergantung pada kemampuan aparatur Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerjemahkan visi-misi kepemimpinan Tri-Harris.
“Ini berkaitan dengan SDM ke depan. Jika ada pergantian atau pergeseran di tubuh aparatur, harus dipastikan orang-orang yang dipilih mampu menjalankan janji kampanye tersebut,” pungkasnya.
Nantinya menurut Sarei, ketidaksesuaian dalam implementasi RPJMD bisa menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya nanti.
“Jangan sampai RPJMD sudah disahkan, tapi tidak bisa dilaksanakan karena salah penafsiran,” jelasnya lagi
Proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan pembahasan draft di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi. Sardi berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Harapan saya, RPJMD ini bisa tuntas dalam enam bulan ke depan,” pungkasnya.
RPJMD 2025-2029 menjadi panduan pembangunan Kota Bekasi untuk lima tahun mendatang, dengan fokus pada realisasi program prioritas pemerintahan Tri-Harris. (adv)