V News

Kebijakan Gubernur Beresin DAS Diapresiasi Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi

69
×

Kebijakan Gubernur Beresin DAS Diapresiasi Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
DPRD

Venomena.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menata Daerah Aliran Sungai ( DAS ) di wilayah Kota Bekasi mendapat apresiasi para wakil rakyat Kota Bekasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi mengatakan, Menjamurnya bangunan liar di atas bantaran kali atau sungai disinyalir sebagai salah satu penyebab banjir.

Lanjut Arif, persoalan banjir tidak hanya masalah bangunan liar yang ada di bantaran sungai namun ada beberapa hal penyebab banjir.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Gubernur Jabar KDM dalam menata Daerah Aliran Sungai yang menimbulkan dampak banjir. Tetapi bicara soal banjir ini tidak hanya masalah bangunan liar yang ada di pinggiran sungai, ” ungkap Arif, saat berbincang dengan media, Sabtu 31 Mei 2025.

Baja juga:  Wakil Rakyat Kalimalang Ramai-Ramai Soroti Kurangnya Tenaga Pendidik di Kota Bekasi

Lebih jauh dikatakan Arif, beberapa hal yang menimbulkan dampak banjir, salah satunya, keberadaan perusahaan-perusahaan di Jawa Barat yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Pihak DPRD Kota Bekasi telah melakukan sidak di beberapa perusahaan, banyak perusahaan yang memiliki folder air tidak sesuai rekomendasi pemerintah daerah.

“Banyak perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi rekomendasi serta melanggar peraturan daerah dan undang-undang. Yaitu pembuatan folder yang sesuai rekomendasi set plan dari pemerintah daerah setempat,” terangnya.

Baja juga:  500 Warga di Bekasi Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-78

Arif juga menekankan agar pemerintah daerah menyikapi hal ini untuk dilakukan teguran serta pemberian sanksi.

“Tentunya ini yang perlu disikapi oleh pemerintah daerah setempat. Kondisi ini tentunya akan berdampak banjir pada perusahaan maupun wilayah sekitar. ” Tegas Arif.

Arif, berharap jika pemerintah Jawa Barat maupun pemerintah daerah ini menjadikan Jawa Barat lebih baik harus dilakukan penataan tidak hanya di bantaran sungai tapi juga perusahan yang belum sesuai aturan juga ditertibkan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *