Venomena.id – Polemik penggunaan dana hibah sebesar Rp7,5 miliar oleh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi terus bergulir. Selain persoalan dugaan pengusiran atlet dari mes pelatihan, kini DPRD dan Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan mengubah ketentuan pelaporan dana hibah.
Dalam pemanggilan yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/6), pengurus NPCI diminta tidak hanya menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tetapi juga diwajibkan menyerahkan laporan secara triwulan terhitung sejak Januari 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Humas NPCI Kabupaten Bekasi, Abdur Roup. Menurutnya, perubahan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara.
“Selain LPJ tahunan, mulai sekarang kami juga harus menyetor LPJ triwulan ke DPRD dan Dispora. Bukan itu saja, kami juga diwajibkan menyerahkan surat keputusan (SK) pengurus, pelatih, dan atlet,” jelas Abdur, Kamis (19/6).
Tak hanya itu, setiap pengurus, pelatih, atau atlet yang ingin melakukan audiensi ke DPRD juga diwajibkan membawa SK aktif sebagai bentuk kejelasan status. Kebijakan ini diambil karena adanya dugaan keterlibatan mantan anggota NPCI yang ikut mendampingi atlet yang menyuarakan kritik ke DPRD beberapa waktu lalu.
“Kami dapat informasi adanya dugaan penyusupan dari anggota NPCI terdahulu saat audiensi. Maka ke depan, siapa pun yang datang harus menunjukkan SK yang berlaku,” tambahnya.
Polemik ini mencuat setelah beberapa atlet mengaku dikeluarkan dari mes pelatihan karena tidak lagi tercantum dalam SK pemanggilan latihan. Salah satunya, Indah, menyebut dirinya hanya menuntut kejelasan hak, namun justru mendapat sanksi tak resmi.
“Kami hanya menanyakan hak kami, tapi malah dihukum. Kami benar-benar tidak paham,” ujar Indah.
Meski begitu, NPCI Kabupaten Bekasi membantah keras telah melakukan pengusiran atau intimidasi terhadap atlet. Mereka menyebut tudingan itu sebagai bentuk pembohongan publik.
Di tengah konflik yang mencuat ke publik, Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan agar laporan keuangan untuk triwulan pertama dan kedua diserahkan maksimal dalam waktu 10 hari.
“Kami kemarin sudah sampaikan bahwa laporan keuangan itu penting, dan harus segera diserahkan,” ujar Ketua Komisi II DPRD, Ani Rukmini.
Rukmini menyebut alasan klasik seperti belum semua atlet memiliki rekening Bank BJB ataupun keterlambatan pembayaran yang dilakukan setelah bulan berjalan bukanlah alasan yang dapat diterima.
“Ya, mereka bilang belum semua punya rekening BJB dan pembayarannya dilakukan setelah bulan berjalan. Tapi menurut kami, itu bukan alasan untuk menunda pelaporan,” tegasnya.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Disbudpora, Ketut Sudiawan, mengungkapkan bahwa sebelumnya LPJ diserahkan setahun sekali, namun kini diminta setiap tiga bulan untuk memudahkan evaluasi dan pengawasan.
“Kami sudah minta mereka datang membahas realisasi dana hibah. Sekarang diminta LPJ per triwulan. Kita lihat saja minggu ini, mudah-mudahan bisa rampung,” kata Ketut.
Kini, publik menanti komitmen dari NPCI Kabupaten Bekasi untuk membuka transparansi dan memperbaiki manajemen organisasi. Bagi para atlet disabilitas, organisasi ini seharusnya menjadi rumah pembinaan dan perlindungan, bukan sumber masalah.
Dana hibah bukan semata anggaran, melainkan amanah negara untuk mendukung para atlet yang telah mengangkat nama daerah di panggung nasional maupun internasional.