V News

Aniaya Ibu Kandung, Pemuda di Bekasi Diduga Konsumsi Obat Terlarang

106
×

Aniaya Ibu Kandung, Pemuda di Bekasi Diduga Konsumsi Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pelaku pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri. Insiden kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah mereka di kawasan Jalan Irigasi Tertua 4 Blok D14, RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban adalah MS (46), ibu kandung pelaku. Saat kejadian, korban tengah duduk di teras rumah. Pelaku meminta ibunya untuk meminjamkan motor milik tetangga. Permintaan tersebut sudah coba dihubungi oleh korban, namun ditolak karena motor masih dipakai. Pelaku kembali menyuruh ibunya menghubungi kawan lainnya, namun juga tidak mendapat respon.

“Karena merasa kecewa, pelaku tersinggung ketika ibunya meletakkan ponsel ke meja dengan sedikit keras. Hal itu memicu pelaku naik pitam, mencaci maki, lalu memukul korban menggunakan sandal ke arah kepala secara berulang hingga korban terjatuh” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Kusumo, Kamis (26/6).

Baja juga:  Disdik Kota Bekasi Segel TK Al-Kareem: Orang Tua Kecewa, Yayasan Janji Ganti Rugi

Tak berhenti di situ, MI juga menarik jilbab korban dan kembali memukul bagian belakang kepala ibunya. Setelah sempat keluar rumah, pelaku kembali membawa pisau dan mengancam akan mencari adik dari ibunya guna menyelesaikan masalah.

Beruntung, aksi pelaku dihentikan oleh paman korban yang datang bersama petugas keamanan lingkungan. MI kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kepolisian mengungkap bahwa MI diketahui sering mengonsumsi obat terlarang jenis eksimer, yang diduga memengaruhi perilakunya. Pelaku juga kerap meminjam motor tetangga untuk keluar bermain, namun sering ditolak karena dianggap meresahkan.

Baja juga:  Beredar Foto Panti Pijat Beroperasi Saat bulan Puasa, Mirisnya Diduga Gambar Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Terpampang Dikaca Masuk

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Kusumo, menyatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dalam pengakuannya diduga kuat saat melakukan kejadian tersebut pelaku masih dalam pengaruh obat-obatan” papar Kalpolres.

Menurut keterangan keluarga, MI sudah beberapa kali dinasehati untuk berhenti menganggur dan tidak mengonsumsi obat sembarangan. Namun, semua wejangan tersebut kerap diabaikan. Sementara itu, korban tidak pernah melaporkan perlakuan kasar anaknya sebelumnya, meski kekerasan serupa diduga sudah terjadi sejak awal 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *