HeadlineV News

KPK Periksa Ustad Khalid Basalamah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

120
×

KPK Periksa Ustad Khalid Basalamah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Ustad Khalid Basalamah (Foto: Instagram Ustad Khalid)

Venomena.id – Seorang Ustaz kondang bernama Khalid Basalamah di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus korupsi kuota haji khusus. Pemeriksaan dalam tahap penyelidikan ini di gelar di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, pada Senin 23 Juni 2025 lalu.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada sejumlah awak media.

Lebih jauh dikatakan Budi, Ustad Khalid Basalamah dalah pemeriksaan saat itu cukup kooperatif. Sang ustad memberikan segala informasi yang relevan untuk mendukung proses penyelidikan.

Baja juga:  Mahasiswa Laporkan ASN Pemkot Bekasi yang Diduga Bermain Politik Praktis

“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, penyidik mendalami pengetahuan Khalid Basalamah mengenai pengelolaan ibadah haji. Lembaga antu rasuah ini mengimbau semua pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” imbuh Budi.

Dari sumber yang beredar dan berhasil digali, ustad Khalid Basalamah memiliki biro perjalanan umrah dan haji bernama Uhud Tour.

Baja juga:  Korban KDRT Lapor ke Damkar, Polisi Sanggah Tak Tanggapi Laporan

Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *