Venomena.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi mendatangi Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Senin siang (14/7). Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghentian proyek pembangunan perumahan yang diduga ilegal di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya.
Dalam orasinya, massa aksi menyebut adanya praktik pembangunan perumahan Bumi Sakinah Permai 2 yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal dan sudah berjalan tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.
Raihan, koordinator lapangan aksi, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya berupa surat resmi balasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut.
“Hari ini saya bersama teman-teman hadir ke sini untuk menyerahkan berkas kepada Pak Bupati Ade Kunang. Kami minta beliau segera bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha nakal yang membangun perumahan tanpa izin lengkap,” ujar Raihan saat berorasi di depan kantor Pemkab Bekasi, Senin (14/7).
Dalam aksinya, Aliansi Rakyat Bekasi membawa tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada Bupati Bekasi:
1. Menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan Bumi Sakinah Permai 2 yang berlokasi di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya.
2. Menangkap pimpinan PT Buana Media Nusantara, yang dituding sebagai aktor utama dalam skandal pembangunan perumahan ilegal tersebut. Menurut aliansi, kasus ini sudah berlangsung sejak tujuh tahun terakhir dan merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
3. Memanggil dan memeriksa pejabat Dinas Perizinan yang diduga terlibat atau turut membiarkan pembangunan tanpa izin tersebut berjalan.
Raihan juga menambahkan, jika dalam waktu dekat tuntutan ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, pihaknya mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai Kabupaten Bekasi menjadi ladang praktik perizinan ilegal oleh pengusaha nakal yang merugikan rakyat dan lingkungan,” pungkas Raihan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Bupati Ade Kunang belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi dan tuntutan tersebut.