V News

Dividen Dipertanyakan Dan Tuntut Transparansi: PT Migas Kota Bekasi Didesak Buka Buku Laporan Keuangan Ke Publik

132
×

Dividen Dipertanyakan Dan Tuntut Transparansi: PT Migas Kota Bekasi Didesak Buka Buku Laporan Keuangan Ke Publik

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah, Forum Masyarakat Kota Bekasi (Formasi) kembali angkat bicara. Kali ini, sorotan itu tertuju pada PT Migas Kota Bekasi yang dinilai belum sepenuhnya transparan soal aliran uang perusahaan.

Selama tiga tahun terakhir, PT Migas memang mengklaim telah mengembalikan dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Namun bagi Formasi, angka itu hanyalah satu sisi dari cerita besar yang lebih rumit.

“Kami bukan sekadar bicara soal dividen. Persoalannya ada di skema uang muka operasional dan jasa konsultasi hukum yang angkanya jauh lebih besar,” ujar Koordinator Formasi, Syarif Hidayatulloh, dalam pernyataan persnya, Rabu (16/7).

Baja juga:  Merasa Sakit Hati, Guru Yang Lapor TPP ke Gubernur Jabar Diduga Terlibat Politik Praktis

Menurut catatan Formasi, ada uang muka untuk operasional dan layanan hukum yang totalnya mencapai Rp9,3 miliar. Anehnya, hingga kini penggunaan dana itu tidak pernah dijelaskan secara gamblang. Untuk apa uang itu? Operasional seperti apa? Konsultasi hukumnya tentang apa? Semuanya masih menjadi tanda tanya besar.

“Kalau mau fair, buka saja semuanya ke publik. Jangan hanya klaim sudah setor dividen Rp3,7 miliar, sementara di sisi lain ada uang muka Rp9,3 miliar yang belum jelas penggunaannya,” tegas Syarif.

Karena itulah, Formasi mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Tujuannya, memastikan tidak ada penyelewengan dana di tubuh PT Migas.

Baja juga:  Sentil Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Migrant Watch Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum Perlindungan Pekerja Migran

“Nanti hasil audit itu yang akan menjawab: ada atau tidak indikasi tindak pidana korupsi. Jangan sampai masyarakat Kota Bekasi hanya menerima kabar sepihak tanpa tahu kondisi sebenarnya,” lanjut Syarif.

Formasi juga menuntut PT Migas membuka seluruh laporan keuangan kepada publik, termasuk bukti pengembalian dividen Rp3,7 miliar, rincian penggunaan uang muka operasional sebesar Rp5,37 miliar, serta uang muka jasa konsultasi hukum senilai Rp3,96 miliar.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Direksi PT Migas wajib menjelaskan secara detail kepada masyarakat Bekasi. Kalau benar, buktikan. Kalau ada yang salah, benahi. Itu baru namanya perusahaan milik daerah yang sehat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *