Venomena.id – Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Bekasi berbuntut polemik. Sejumlah warga yang berupaya menangkap pelaku justru berakhir di balik jeruji.
Kamis (17/7), ratusan massa dari tujuh elemen masyarakat terdiri dari aktivis, mahasiswa, LSM, hingga ormas berunjuk rasa di depan Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria. Mereka menuntut pembebasan Budi Arianto alias Budi Somasi, Ketua LSM Somasi, dan Firman, seorang petugas Linmas.
Keduanya dianggap korban kriminalisasi setelah membantu menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah mereka. Mirisnya, justru pelaku utama yang diduga predator seksual anak, hingga kini belum ditahan.
Dituduh Penyekapan, Padahal Menolong Korban
Koordinator aksi, Alif yang merupakan anak kandung Budi Somasi menyatakan kekecewaannya terhadap langkah aparat kepolisian. Ia menyebut, ayahnya bersama beberapa warga hanya berupaya mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Namun, Budi malah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
“Ini jelas-jelas dipaksakan. Bang Budi tidak pernah melakukan kekerasan apalagi penyekapan. Yang ada justru mengamankan pelaku predator anak agar proses hukum berjalan,” ujar Alif dari atas mobil komando.
Menurut Alif, kejadian bermula saat pelaku asusila berinisial AD diamankan oleh warga dan anggota karang taruna di rumah Budi Somasi, setelah adanya laporan dari korban. Keponakan Budi sendiri menjadi salah satu korban dalam kasus ini.
“Pelaku datang ke rumah, lalu kami amankan sesuai prosedur dan diserahkan ke pihak berwajib. Tapi justru ayah saya yang ditahan, ini aneh sekali,” tambah Alif.
Belakangan, pasal pengeroyokan dicabut karena tak terbukti. Namun, tuduhan penyekapan tetap dikenakan. Budi Somasi dan Firman telah ditahan di Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak 4 Juli 2025, atau hampir dua pekan hingga saat ini.
Budi dan Firman Diduga Dimintai Uang Oleh Polisi Agar Bebas
Tak hanya soal penahanan, aksi unjuk rasa juga menyoroti dugaan adanya praktik tak terpuji di balik proses mediasi. Menurut pengakuan keluarga, pada 9 Juli lalu terjadi upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Namun, dalam proses itu, ada oknum penyidik dari unit Jatanras Mapolres Bekasi Kota yang diduga meminta uang damai sebesar Rp70 juta.
“Katanya mau mediasi, tapi ujung-ujungnya minta uang Rp70 juta. Kami keberatan, lalu dinego jadi Rp50 juta. Pas kami siapkan, malah diminta tambah Rp20 juta lagi. Akhirnya kami siapkan juga, tapi ternyata tidak ada mediasi, dan kami merasa ditipu,” ungkap Alif di hadapan massa dan awak media.
Setelah dilakukan pertemuan lanjutan dengan pihak Polres, uang tersebut akhirnya dikembalikan. Namun, proses hukum terhadap Budi dan Firman tetap berlanjut.
Polisi: Masih Dalam Pendalaman
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro hanya memberikan pernyataan singkat. Ia menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masih didalami oleh pihak Reskrim ya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Massa Akan Turun Lagi Jika Tuntutan Tak Dikabulkan
Massa aksi sempat mendapat informasi bahwa Budi Somasi akan mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, mereka menegaskan, jika hingga waktu yang dijanjikan tidak ada tindak lanjut pembebasan, aksi yang lebih besar akan digelar kembali.
“Ini bukan sekadar soal Bang Budi dan Pak Firman, ini soal keadilan. Warga yang berusaha menegakkan hukum malah diperlakukan seperti pelaku kejahatan,” tutup Alif dengan suara lantang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota terkait langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.