Headline

Diduga Kriminalisasi Warga Penangkap Pelaku Asusila, Polisi Angkat Suara

38
×

Diduga Kriminalisasi Warga Penangkap Pelaku Asusila, Polisi Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bekasi berbuntut panjang. Bukan hanya soal perbuatan bejat si pelaku, tapi juga soal polemik penangkapan yang berakhir janggal. Ironisnya, warga yang membantu mengamankan terduga pelaku malah berujung mendekam di balik jeruji.

Sebelumnya pada Kamis (17/7) kemarin, ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria. Mereka menggelar aksi protes, menuntut pembebasan Budi Arianto alias Budi Somasi, Ketua LSM Somasi, dan Firman, seorang petugas Linmas. Keduanya dianggap korban kriminalisasi setelah berupaya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di lingkungan mereka. Ironis niat membantu penangkapan justru dituduh melanggar hukum dan dijebloskan ke penjara.

Dituduh Menyekap, Padahal Menolong

Koordinator aksi, Alif yang juga anak kandung Budi Somasi menyatakan kekecewaannya terhadap sikap kepolisian. Ia menjelaskan, ayahnya bersama beberapa warga hanya berupaya mengamankan pelaku agar bisa diproses hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Budi dan Firman dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain atau penyekapan.

“Ini aneh sekali. Ayah saya tidak pernah melakukan kekerasan atau penyekapan. Yang dilakukan justru menolong korban, mengamankan pelaku agar diproses secara hukum,” kata Alif.

Baja juga:  Wow Petinggi Aplikasi Telegram Bagi Warisan Untuk 100 Anak Biologis Akan Dapat 2,1 Triliun Per Anak

Menurut Alif, kejadian bermula saat pelaku berinisial AD (21) diamankan oleh warga dan anggota Karang Taruna di rumah Budi Somasi setelah korban melapor. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah keponakan Budi sendiri.

“Pelaku datang ke rumah, lalu kami amankan baik-baik dan menyerahkannya ke polisi. Tapi malah ayah saya dan Pak Firman yang ditahan. Ini jelas tidak adil,” lanjut Alif.

Belakangan, tuduhan pengeroyokan terhadap Budi dicabut karena tidak terbukti. Namun tuduhan penyekapan tetap dikenakan. Saat ini, Budi dan Firman masih mendekam di Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak 4 Juli 2025.

Dalam aksi itu, massa juga mengungkap dugaan adanya praktik tidak etis di balik proses mediasi. Keluarga korban menyebut, pada 9 Juli lalu terjadi upaya mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, dalam proses itu ada oknum penyidik yang diduga meminta uang damai.

“Katanya mau mediasi, tapi ujung-ujungnya diminta Rp70 juta. Karena kami keberatan, dinego jadi Rp50 juta. Lalu diminta lagi tambah Rp20 juta. Setelah kami siapkan, ternyata tidak ada mediasi. Kami merasa ditipu,” ungkap Alif di hadapan massa dan awak media.

Baja juga:  Kok Masih Ada Sekolah Negeri Dlosor Deprok Ditengah Kota Bekasi, Kinerja Disdik Dipertanyakan?

Setelah ramai, uang tersebut akhirnya dikembalikan. Namun proses hukum terhadap Budi dan Firman tetap berlanjut.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro membantah ada praktik kriminalisasi maupun beking terhadap pelaku pencabulan. Menurutnya, semua laporan baik dari pihak korban maupun terlapor tetap diproses sesuai hukum.

“Tidak ada kriminalisasi. Keduanya sama-sama melapor, baik perkara pencabulan maupun dugaan penyekapan. Semuanya kita tindak lanjuti,” kata Kapolres Kusumo pada media, Jumat (18/7).

Ia juga menegaskan, jika memang ada oknum internal yang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya berjanji akan menindak sesuai aturan.

“Kalau ada anggota yang bermain-main, pasti kita tindak lanjuti,” ujar Kapolres.

Sementara warga menuntut segera pembebasan Budi Somasi dan Hansip Firman agar mendapatkan penangguhan penahanan. “Ini bukan sekadar soal Bang Budi dan Pak Firman. Ini soal keadilan. Warga yang berusaha menegakkan hukum malah diperlakukan seperti pelaku kejahatan,” ujar Alif lantang.

Warga berharap pihak kompolnas turun tangan menanggapi aksi ini. Pelaku pencabulan yang diduga dibekingi mantan jenderal polisi malah dilindungi sementara warga yang menangkap justru ditahan dan diperas oknum polisi Unit Jatanras Mapolres Metro Bekasi Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *