Venomena.id – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Akui Kesadaran Pengusaha Reklame dalam Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masih Rendah.
Dari data yang tercatat sebanyak 1.788 reklame, baru sekitar 700 yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagai salah satu sarat perizinan reklame di wilayah setempat.
“Kalo kita terus melakukan “sengget” reklame yang ngga berizin atau sudah melebihi waktu pasang kan itu menguntungkan pengusaha saja. Kecuali yang permanen seperti iklan Bank, rumah makan dan nama rumah sakit, dan itu juga cukup di tempel dengan stiker tidak bayar pajak atau tidak berijin saja. Jadi seharusnya kesadaran dari pengusahanya yang di tingkatkan bahwa retribusi ini untuk membangun Kota Bekasi,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Zikron, kepada pewarta di Kantornya, Senin 28 Juli 2025.
Zikron menegaskan, kesadaran para pengusaha reklame harus terus di ingatkan, Jika ada reklame yang lewat waktu pemasangan dan tidak ada PBG bisa menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan hal ini tentu sangat merugikan Kota Bekasi, karena itu perlu adanya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan para pengusaha reklame yang ada.
“Lewat waktu pemasangan bisa temuan BPK, Jangan sampai lewat,harus sesuai waktu ijin pemasangan. Kecuali seperti Bank, toko moderen ,warung itu perlu ada penempelan stiker jika melanggar sebagai efek jera atau sanksi moral,” jelasnya.
Dirinya mengungkap, berdasarkan data yang di miliki Dinas Tata Ruang, ada ribuan titik reklame yang belum mengurus PBG. Jika di liat banyaknya reklame yang saat ini terdata sebanyak 1.788 reklame besar dan kecil terutama Panggung, JPO, Bando ,Billboard dan lainya.
“Saat ini baru 700 an yang punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung /IMB).Jika nilai retribusi bisa di gali dari sektor ini saya yakin dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi PGB bisa milyaran rupiah,” jelasnya.
Sejauh ini tambah Zikron, pihaknya telah melakukan kordinasi dan melaporkan pada pimpinan daerah (Walikota) terkait temuan tersebut. Dinas Tata Ruang Kota Bekasi saat ini masih menunggu niat baik pengusaha reklame untuk mengurus PBG sebelum surat edaran di berikan dan di lakukan langkah tegas berupa pemotongan reklame.
“Kita kasih surat peringatan sebelum kita lakukan tindakan nyata. Ini penting bukan hanya untuk estetika kota, ini juga menyangkut kewajiban sektor retribusi,” imbuhnya.
(rdk/rdk(