V News

PAD Reklame Bocor Banyak Dinas Pencitraan, Kali Ini DBMSDA Kota Bekasi Ancam Bongkar Reklame Tak Bayar Pajak dan Berizin

111
×

PAD Reklame Bocor Banyak Dinas Pencitraan, Kali Ini DBMSDA Kota Bekasi Ancam Bongkar Reklame Tak Bayar Pajak dan Berizin

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Buntut bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame atau periklanan, sejumlah pihak terkait di dinas Pemerintah Kota Bekasi berusaha melakukan pencitraan.

Alih-alih terlihat bekerja, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air berencana akan melakukan penertiban terhadap reklame yang belum memiliki izin (Bodong). Dimana pencitraan sebelumnya juga turut dilakukan oleh Dinas Tata Ruang yang mengungkap adanya kebocoran PAD.

“Jadi memang untuk reklame, pekan ini kita rapat persiapan penertiban secara masif. Kita juga sudah lakukan rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dengan kecamatan, jadi kita matengin persiapan untuk pekan depan,” ungkap Sekretaris DBMSDA, Kota Bekasi, Idi Sutanto, kepada pewarta, Jumat 1 Agustus 2025.

Idi membeberkan, data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, saat ini ada 1.788 reklame, namun yang masih proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 700 reklame.

Baja juga:  Tok! Anggaran Basarnas dan BMKG Resmi Dipangkas 50 persen

Untuk itu, lanjut Idi, arahan dari Wali Kota Bekasi, DBMSDA akan melakukan penertiban reklame yang belum memiliki izin.Hal ini di lakukan untuk penataan ruang kota dan memastikan tidak adanya kebocoran PAD.

“Dan memang selama ini disinyalir ada beberapa reklame yang izin nya sambil berproses, namun mereka sudah tayang. Justru itu nanti kita lakukan penertiban supaya Pendapatan Asli Daerah kita bertambah,” tambah Idi.

Lebih jauh menurut Idi, jika ada yang belum membayar pajak untuk skala kecil akan kita turunkan, namun kalau skala besar kita lakukan bertahap, seperti memasang sticker terlebih dahulu. Dan kalau untuk Baliho, bando dan reklame yang besar kami akan menurunkan alat berat tentunya,” sambungnya.

Saat ini DBMSDA tengah melakukan singkronisasi data jumlah reklame yang belum membayar pajak atau retribusi namun sudah tayang. Akan tetapi ia mengungkapkan data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang tidak berbeda jauh dengan yang dimiliki pihaknya.

Baja juga:  Mantan Mentan SYL Malas Jawab Pertanyaan Wartawan Saat Tiba Di Mapolda Metro Jaya

“Kalau kami DBMSDA sedang menunggu rilis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)terkait jumlah, namun sebetulnya tidak akan berbeda jauh dengan Dinas Tata Ruang,” imbuhnya lagi.

DBMSDA berharap agar para pemilik reklame melakukan penurunan atau pemotongan sendiri terhadap reklame yang melanggar ketentuan, baik yang melebihi waktu tayang atau bahkan tidak memiliki izin pendirian.

“Sebenarnya setiap reklame yang sudah berizin di berikan setempel atau stiker sehingga yang nantinya di lapangan ada reklame yang tidak ber setempel atau tidak ada stickernya maka tinggal di turunkan. Dan saya harap para pemilik reklame yang tidak sesuai untuk di turunkan sendiri agar tidak ada sanksi dari Pemkot Bekasi,” ungkapnya lagi.

DBMSDA mengancam, penurunan reklame yang belum membayar pajak, tidak akan berdampak terhadap penurunan jumlah investasi di Kota Bekasi.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *