V News

MUI Kota Bekasi Belum Putuskan Nasib “Umi Cinta”: Masih Kumpulkan Materi Dan Bukti

42
×

MUI Kota Bekasi Belum Putuskan Nasib “Umi Cinta”: Masih Kumpulkan Materi Dan Bukti

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Polemik dugaan ajaran menyimpang “Umi Cinta” di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, masih berlanjut. Meski warga mendesak penutupan total, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi belum mengambil keputusan final.

Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum memutuskan status kegiatan tersebut. “Indikasi-indikasi yang dikategorikan sesat itu sudah kita pegang. Tapi kami belum mendapatkan bukti yang valid, baru sebatas penyampaian warga,” ujarnya usai rapat koordinasi tertutup, Rabu (13/8).

Saifuddin menyebut, kriteria ajaran sesat antara lain menambah atau mengurangi ajaran pokok Islam, mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau mengubah isi Al-Qur’an. “Kalau terbukti, itu jelas sesat. Tapi harus ada pembuktian yang kuat,” tegasnya.

Baja juga:  Miris, Poros Rawamangun Sesalkan Oknum Komisioner KPUD Jakarta Bermasalah Dilantik Lagi

MUI bersama Kesbangpol Kota Bekasi dan Kemenag akan memanggil PY alias “Umi Cinta” untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan besok oleh camat setempat. “Besok kita simpulkan. Apakah pengajian dilanjutkan atau ditutup, itu tergantung hasil pendalaman,” kata Saifuddin.

Aksi Warga Memuncak

Minggu (10/8) lalu, ratusan warga mendatangi rumah PY saat pengajian berlangsung. Spanduk penolakan bertanda tangan warga terpasang di gerbang, berisi tuntutan penutupan total.

Dugaan penyimpangan mencuat setelah mantan anggota membongkar praktik di dalam kelompok, termasuk janji “masuk surga” bagi jamaah yang membayar infak Rp 1 juta. Tokoh masyarakat Cimuning, Ustaz Abdul Halim, menyebut jamaah dipungut Rp 100 ribu per orang sekali hadir. “Kalau suami-istri Rp 200 ribu. Kalau bawa dua anak, bisa Rp 400 ribu,” katanya.

Baja juga:  Pelaku Penganiaya Satpam Rumah Sakit Dibekuk Petugas

Warga juga menyoroti percampuran jamaah laki-laki dan perempuan tanpa pembatas, serta perubahan perilaku anggota yang menjadi durhaka kepada orang tua atau pasangan. Ada pula kabar perempuan melepas hijab setelah bergabung.

Nasib Kegiatan di Tangan Lingkungan

Saifuddin menegaskan, jika tidak ditemukan kriteria sesat, kegiatan tetap harus memenuhi syarat perizinan majelis taklim, termasuk persetujuan lingkungan. “Kalau warga tidak setuju, ya otomatis tidak bisa jalan,” ujarnya.

Meski begitu, warga Dukuh Zamrud menyatakan tidak akan berhenti menolak sebelum pengajian ini benar-benar dihentikan. “Kalau perlu kami aksi lagi, lebih besar,” tegas salah satu warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *