V News

Hasil Mediasi dan Verifikasi, MUI Kota Bekasi Putuskan Pengajian Umi Cinta Tidak Sesat

64
×

Hasil Mediasi dan Verifikasi, MUI Kota Bekasi Putuskan Pengajian Umi Cinta Tidak Sesat

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Polemik pengajian yang dipimpin Putri Yeni alias Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui mediasi dan verifikasi panjang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memutuskan bahwa pengajian tersebut tidak terbukti menyimpang dari ajaran Islam.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj, usai rapat bersama aparat kecamatan, Kesbangpol, Kemenag, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga, Kamis (14/8) di Kantor Kecamatan Mustikajaya. Dalam pertemuan tersebut, tiga warga yang pernah menjadi pengikut Umi Cinta dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

“Pengajian yang dilakukan Ibu Putri Yeni tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam. Namun, untuk sementara kegiatan di rumahnya dihentikan dan jika ingin berjalan lagi harus mengurus perizinan serta mendapat persetujuan warga,” tegas Saifuddin.

Baja juga:  Job Fair Bekasi Berujung Ricuh, Diduga Ajang Simpati dan Pansos Semata

Selain memutuskan bahwa pengajian Umi Cinta tidak sesat, MUI juga memutuskan beberapa poin penting:

1. Kegiatan di rumah Umi Cinta dihentikan sementara sampai izin resmi dan dukungan warga terpenuhi.
2. Pengajian dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin RW 12 Cimuning.
3. Akan ada pendampingan dari kepolisian, Pemkot Bekasi, dan MUI untuk memastikan kegiatan sesuai aturan.

Sebelum keputusan final, warga sempat menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan iuran pengajian dan perilaku sejumlah pengikut yang dinilai berubah negatif. Tokoh masyarakat Cimuning, Ustaz Abdul Halim, mengungkapkan jamaah dikenakan Rp100 ribu per orang sekali hadir. “Kalau suami-istri Rp200 ribu, bawa anak dua jadi Rp400 ribu. Bahkan ada yang diminta infak Rp1 juta dengan janji masuk surga,” ucapnya.

Baja juga:  Laporan Pencurian Truk Mandek 2 Tahun, Pria di Bekasi Minta Kejelasan Polisi

Meski begitu, MUI menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa menjadi dasar vonis sesat tanpa bukti kuat. “Hukum harus berdasarkan fakta, bukan sekadar cerita. Tapi, aturan majelis taklim tetap berlaku. Tanpa izin lingkungan, kegiatan tidak bisa berjalan,” kata Saifuddin.

Dengan keputusan ini, warga diimbau tetap menjaga kondusivitas lingkungan. Sementara itu, Umi Cinta diminta menaati semua ketentuan jika ingin melanjutkan kegiatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *