Venomena.id – Polemik pengajian yang dipimpin Putri Yeni alias Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, akhirnya berakhir damai. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, usai mediasi di Kantor Kecamatan Mustikajaya, Kamis (14/8).
“Alhamdulillah, hari ini tuntas. Tidak ada lagi persoalan, dan semuanya sudah tertuang di berita acara,” kata Nesan. Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, bermasyarakat, dan berbangsa. “Jaga nilai-nilai Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kota Bekasi harus nyaman kotanya, sejahtera warganya,” ujarnya.
Nesan menjelaskan, persoalan ini muncul setelah adanya laporan warga yang menilai kegiatan pengajian Umi Cinta menyimpang. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak kecamatan dan kelurahan, hingga akhirnya Kesbangpol mengundang semua pihak untuk duduk bersama. “Begitu kami dapat informasi resmi, langsung kami tangani. Tidak pakai berhari-hari. Hari ini selesai,” tegasnya.
Hasil mediasi memutuskan bahwa pengajian Umi Cinta tidak terbukti sesat. Hal ini diperkuat pernyataan Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj, yang menegaskan materi pengajian tidak melenceng dari ajaran Islam. Meski demikian, MUI memberikan beberapa catatan penting:
1. Kegiatan di rumah Umi Cinta dihentikan sementara sampai ada izin resmi dan persetujuan warga.
2. Pengajian dialihkan ke Masjid Al-Muhajirin RW 12 Cimuning.
3. Pendampingan dari kepolisian, Pemkot Bekasi, dan MUI akan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.
Sebelum keputusan ini diambil, tiga mantan pengikut Umi Cinta dihadirkan sebagai saksi. Mereka mengungkapkan pengalaman selama mengikuti pengajian, termasuk dugaan pungutan uang. Tokoh masyarakat Cimuning, Ustaz Abdul Halim, menyebut jamaah dikenakan Rp100 ribu per orang sekali hadir. “Kalau suami-istri Rp200 ribu, bawa dua anak jadi Rp400 ribu. Bahkan ada yang diminta infak Rp1 juta dengan janji masuk surga,” ungkapnya.
MUI menegaskan dugaan tersebut tidak cukup menjadi dasar vonis sesat tanpa bukti kuat. Namun, aturan majelis taklim tetap harus dipatuhi, termasuk kewajiban izin lingkungan. “Kalau warga tidak setuju, otomatis kegiatan tidak bisa jalan,” kata Saifuddin.
Dengan kesepakatan damai ini, warga diminta menjaga kondusivitas lingkungan. Umi Cinta pun diharapkan mematuhi semua ketentuan jika ingin melanjutkan pengajiannya.