V News

Investasi Bodong, 7 WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi

79
×

Investasi Bodong, 7 WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers penangkapan 7 WNA Oleh Imigrasi Bekasi, Kamis (28/8/2025)

Venomena.id – Tujuh warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

Ke-7 WNA ini ditangkap lantaran melakukan praktik investasi bodong dengan cara mendirikan perusahaan fiktif.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan keberadaan sejumlah WNA di Apartemen Center Point, Bekasi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan gabungan.

Baja juga:  Minimalisir Genangan, Sudin RKPP Jakbar Bangun Saluran Baru di Angke

“Begitu kami periksa dokumen dan aktivitas mereka, ternyata ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Mereka masuk dengan status investor, tapi setelah ditelusuri, investasi yang disebutkan hanya ada di atas kertas,” ujar Filianto dalam konferensi pers, di kantor Imigrasi Bekasi, Kamis 28 Agustus 2025.

Baja juga:  Puluhan Masa dari Bekasi Desak Kemendagri Tolak Ajuan Rotasi Mutasi

Ketujuh WNA tersebut berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang). Semuanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *