Venomena.id – Dugaan praktik pelayanan tidak manusiawi kembali mencuat di dunia kesehatan. Seorang pasien peserta BPJS berinisial SPH (73) disebut-sebut dipulangkan secara sepihak oleh pihak Rumah Sakit EMC Pekayon, Kota Bekasi, meski masih dalam kondisi koma di ruang ICU.
Keluarga pasien menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika pelayanan kesehatan, tetapi juga melanggar hak-hak dasar pasien.
“Pasien dalam kondisi koma tidak boleh dipulangkan begitu saja. Rumah sakit punya tanggung jawab penuh terhadap nyawa pasien. Jika dipulangkan sepihak, itu sama saja membahayakan kehidupan pasien,” ujar menantu pasien, Zerico, Rabu (10/9).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 24 Agustus 2025 malam, ketika SPH dilarikan ke RS EMC Pekayon karena tidak sadarkan diri. Ia langsung mendapat perawatan intensif di ruang ICU. Namun hingga hampir dua pekan, kondisinya tidak menunjukkan perbaikan.
Pada 6 September 2025, pihak rumah sakit tiba-tiba meminta keluarga agar membawa pulang pasien dengan alasan kondisinya disebut stabil dan beberapa penyakit penyerta seperti stroke, jantung, paru, dan infeksi lainnya sudah membaik.
“Faktanya, beliau masih koma, tidak ada respon apa pun sejak awal masuk. Tapi kami justru disuruh mencari rujukan sendiri. Karena tidak punya akses, akhirnya pasien dipulangkan paksa,” ungkap Zerico.
Pasien dipindahkan dari ruang ICU sekitar pukul 18.30 WIB dalam keadaan masih tidak sadar, tanpa dukungan alat medis memadai. Pihak keluarga kemudian membawa pasien ke RS Primaya Bekasi Barat.
Namun hasil pemeriksaan di RS Primaya menunjukkan kondisi pasien jauh dari stabil, salah satunya kadar sel darah putih meningkat drastis hingga mencapai 25 ribu. Tak lama berselang, pasien kembali dirujuk ke RS Ananda Tambun Selatan, tempat ia masih dirawat intensif di ruang ICU hingga kini.
Desakan Pengawasan
Menurut pemerhati sosial, Budi, aturan jelas menyebut pasien kritis hanya bisa dipulangkan apabila keluarga membuat surat pernyataan pulang paksa. Itu pun harus didahului dengan penjelasan menyeluruh mengenai risiko medis yang mungkin terjadi.
“Tidak bisa serta-merta melepas pasien. Kalau benar ini terjadi, berarti ada pelanggaran serius. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan harus turun tangan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS EMC Pekayon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemulangan pasien ICU BPJS dalam keadaan koma tersebut.