V News

Sudin CKTRP Jakbar Sosialisasikan PBG dan RDTR, Diikuti 500 Peserta

144
×

Sudin CKTRP Jakbar Sosialisasikan PBG dan RDTR, Diikuti 500 Peserta

Sebarkan artikel ini

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melaksanakan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025 yang berlangsung di ruang MH Thamrin Gedung Blok B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Heru Sunawan mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti 500 peserta dari unsur SKPD/UKPD Pemkot Jakbar dan unsur masyarakat dari LMK, RW dan RT.

Diungkapkan Heru, sosialisasi ini dilakukan untuk mengimplementasikan atau mewujudkan amanah dari undang-undang Cipta Kerja supaya masyarakat mengetahui alur dan prosesnya.

“Kami harapkan nantinya tidak banyak kesalahan pada saat proses permohonan, karena warga itu baik pemilik lahan, pemilik bangunan harus tau aturannya supaya tidak terjadi miss informasi dalam prosesnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/9).

Baja juga:  Mantan DPRD Golkar Bekasi Ini Enggan Dukung Paslon Partainya, Lebih Pilih Menangkan Paslon Tri Adhianto Harris Bobihoe

Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan aturan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melalui PBG pihaknya memastikan bahwa setiap bangunan yang didirika aman, terta rapi dan sesuai dengan peruntukan lahannya.

Sedang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi panduan untuk pemanfaatan ruang di wilayah Jakarta Barat, dengan adanya RDTR pembangunan dapat diarahkan sesuai dengan perencanaan, sehingga lingkungan tempat tinggal lebih nyaman, tertib dan bermanfaat.

Baja juga:  Seorang Pria Parubaya Tewas Bunuh Diri Lompat Dari Apartemen

“Sosialisasi ini sangat penting supaya masyarakat mengetahui prosedur dan manfaat dari PBG dan RDTR, karena peraturan itu dibuat untuk kepentingan bersama untuk mencegah terjadianya bangunan liar dan sengketa lahan,” katanya.

Firman berharap, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait PBG dan RDTR sehingga pada saat mau mendirikan banguna dan merenovasi bangunan, prosesnya bisa dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat.

“Kami mengajak untuk menjaga keteraturan pembangunan di wilayah, demi terciptanya wilayah Jakbar yang tertata, nyaman dan maju,” pungkasnya. (z&).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *