V News

Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Dan Akui Kesalahan Usai Copot Kepsek SMPN 1, Berdamai Dan Menerima Teguran dari Kemendagri

4392
×

Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Dan Akui Kesalahan Usai Copot Kepsek SMPN 1, Berdamai Dan Menerima Teguran dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Venomena id – Langkah Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, yang secara sepihak mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, kini berbuntut panjang. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Arlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat. Ia mengakui tindakannya keliru karena dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi.

“Pertama-tama saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Saya akui tindakan saya salah, dilakukan secara spontan tanpa prosedur. Ini murni karena saya lepas kontrol,” ujar Arlan seusai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

Baja juga:  Mantan Wali Kota Bogor Start Duluan Deklarasi Maju Pilgub Jabar

Arlan menegaskan peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi dirinya. “Tanpa adanya kejadian ini, saya mungkin tidak sadar bahwa saya bisa bertindak di luar kendali. Saya ambil hikmahnya untuk ke depan agar lebih hati-hati,” lanjutnya.

Sebelumnya, Arlan mendatangi langsung SMP Negeri 1 Prabumulih. Di hadapan para guru, ia meminta maaf kepada Roni Ardiansyah. “Jangan ada yang berubah, teruslah mendidik anak-anak dengan baik. Kalau ada salah dari saya, mohon dimaafkan,” kata Arlan di hadapan dewan guru.

Roni sendiri menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada. Ia mengaku peristiwa ini menjadi motivasi untuk lebih baik lagi. “Saya ambil sisi positifnya. Ini jadi pelajaran sekaligus motivasi ke depan, semoga bisa lebih ikhlas dan bermanfaat bagi semua,” ujarnya.

Baja juga:  Viral Video Juru Parkir Arogan dan Liar Resahkan Warga Perwira Bekasi Utara

Sebagai bentuk perhatian, Wali Kota Prabumulih juga menyerahkan dua unit motor listrik untuk menunjang aktivitas sekolah, masing-masing untuk satpam dan kepala sekolah.

Sementara Inspektorat Jenderal Kemendagri tetap memproses laporan terkait pencopotan jabatan yang dinilai menyalahi aturan. Hasil pemeriksaan dan mediasi di Kemendagri Arlan mendapatkan sanksi administratif atau teguran tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *