V News

Pemuda Prabumulih Kepung DPRD, Desak Stop Pejabat Rakus Kursi Jabatan

1044
×

Pemuda Prabumulih Kepung DPRD, Desak Stop Pejabat Rakus Kursi Jabatan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Jalan Jenderal Sudirman, depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, mendadak riuh pada Senin siang. Ratusan massa dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) membentangkan spanduk bertuliskan: Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda.

Aksi itu bukan sekadar unjuk rasa. Mereka menuding Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, masih merangkap jabatan sebagai Direktur PT Siang Malam Nusantara, perusahaan yang dikenal mengelola Rumah Makan Siang Malam di kota tersebut.

Sekjen FKPP, Arthur Kaunang, dalam orasinya menegaskan bahwa rangkap jabatan pejabat publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Baja juga:  Nasabah Ancam Tempuh Jalur Hukum, PT TAF Diduga Lakukan Pemblokiran Sepihak dan Kenakan Denda Rp 10,8 Juta

“Kalau seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, bagaimana mungkin bisa fokus melayani masyarakat? Ini membuka celah korupsi. Kami minta DPRD segera gunakan hak angket dan berhentikan Franky dari jabatannya,” seru Arthur disambut sorak massa, Senin (22/9).

Massa juga menuding DPRD terkesan abai dalam menyikapi persoalan tersebut. Isu rangkap jabatan, kata mereka, bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut integritas pemerintahan.

“DPRD jangan hanya diam. Rakyat menunggu sikap tegas, bukan main mata,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Di tengah panasnya aksi, sejumlah perwakilan DPRD dan Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria menerima para demonstran untuk mengundang berdialog di dalam gedung. Meski demikian massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan resmi.

Baja juga:  Mas Tri Adhianto Kembali Tebar Hewan Qurban ke Sejumlah Masyarakat

Bagi FKPP, perjuangan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan harga diri kota. “Prabumulih Emas bukan sekadar slogan. Bersih dari rangkap jabatan harus jadi kenyataan,” pungkas Artur.

Diketahui Undang-undang sebenarnya sudah jelas. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sama-sama menegaskan larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *