Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat kebut realisasi penerimaan pajak daerah Triwulan ke III mencapai 5.565.614.183.369 atau setara dengan 70,42 persen pada periode Januari hingga 29 September 2025.
Kepala Suku Badan (Kasuban) Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat, Rusdian Permana, menjelaskan Pemprov DKI mempunyai sejumlah kebijakan insentif pajak yang diberikan seperti yang tertuang pada Pergub Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
“Hotel mendapat insentif hingga 50 persen untuk periode September hingga Oktober, sedangkan restoran diberikan insentif sebesar 20 persen pada September sampai Desember 2025. Tujuannya agar pengusaha tetap bisa mempertahankan karyawan dan tidak melakukan PHK,” ujar Rusdian saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).
Dikatakan Rusdian, pihaknya meberikan contoh, hotel berbintang lima yang biasanya menyetor pajak Rp 500 juta per bulan cukup membayar Rp 250 juta, hal tersebut lantaran insentif yang telah diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Wajib Pajak (WP).
Rusdian menambahkan, rencana ada pergub baru terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan disosialisasikan pada Triwulan IV 2025. Kebijakan ini melengkapi program pembebasan pajak 100 persen bagi sekolah swasta, dari sebelumnya hanya 50 persen, dengan harapan sekolah swasta dapat meningkatkan kualitas pendidikannya.
Selain itu, keringanan juga diberikan melalui mekanisme BPHTB untuk nilai pajak di bawah Rp1 miliar, serta pengurangan 75 persen bagi swasta yang memperoleh tanah dari hasil pengolahan.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, mengatakan pihaknya juga mendorong lurah, camat, hingga perangkat wilayah lainnya, untuk lebih aktif mengingatkan masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran pajak di bank hingga mobile banking. Ia juga mengajak RT dan RW untuk berkolaborasi mendorong partisipasi warga.
“Kalau bisa, dalam setiap kegiatan, ajak warganya. Misalnya, membawa sepuluh orang sekaligus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat,” pungkasnya.