Venomena.id – Wow siap-siap jika anda ingin menjual telfon genggam (Handphone) Bekasi akan di atur seperti layaknya jual beli kendaraan yaitu balik nama.
Aturan ini tengah di kaji oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini diungkap oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi.
“Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan identitas serta menekan peredaran ponsel hasil curian,” jelas Adis Alifiawan kepada sejumlah awak media, Jumat 3 Oktober 2025.
Nantinya kebijakan ini terhubung dengan layanan pemblokiran IMEI. Pemilik lama nantinya dapat menghentikan atau unreg layanan blokir, sementara pemilik baru bisa mendaftarkan perangkat menggunakan identitasnya.
“Hp second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” imbuh Adis..