V News

Dana Hibah Rp100 Juta per RW Siap Cair 25 Oktober, Kota Bekasi Ancam Tahan Honor RT/RW, Jika Bank Sampah Tak Aktif

93
×

Dana Hibah Rp100 Juta per RW Siap Cair 25 Oktober, Kota Bekasi Ancam Tahan Honor RT/RW, Jika Bank Sampah Tak Aktif

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi tak mau lagi setengah hati menghadapi persoalan sampah yang kian menumpuk. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan langkah tegas: honor RT dan RW bakal ditahan bila wilayahnya tak memiliki Bank Sampah aktif.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar mengatasi darurat sampah yang kini melanda kota dengan jumlah penduduk hampir 3 juta jiwa itu. Tri menyebut, semua 1.031 RW di Kota Bekasi sudah resmi memiliki Surat Keputusan (SK) Pembentukan Bank Sampah sebagai syarat mutlak untuk menerima dana hibah Rp100 juta per RW.

“SK sudah keluar semua. Tapi kalau Bank Sampah-nya hanya di atas kertas, jangan harap honornya cair,” tegas Tri Adhianto, Senin (6/10).

Dana Hibah Cair 25 Oktober, Tapi Tak Otomatis

Dana hibah Rp100 juta per RW akan mulai dicairkan 25 Oktober 2025. Namun, pencairannya tidak otomatis hanya RW yang menunjukkan aktivitas nyata dalam pengelolaan sampah yang bisa mencairkannya.

Tri menegaskan, Pemkot tidak ingin program ini jadi seremonial semata. Bank Sampah harus hidup, beroperasi, dan menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan masing-masing.

Baja juga:  Miris, Kondisi Terkini Rumah Sagu Kampung Keakwa Mimika Papua Mangkrak dan Terbengkalai

“Kita ingin masyarakat bergerak dari bawah. Kalau RT dan RW-nya aktif, maka kota ini bersih. Kalau tidak, ya kami kasih sanksi,” ujarnya.

Honor Jadi Insentif dan Sanksi

Bukan hanya dana hibah, honor RT dan RW pun kini dikaitkan langsung dengan aktivitas Bank Sampah. Bagi pengurus yang tak melakukan pengumpulan sampah atau tidak melaksanakan kerja bakti, Pemkot tak akan mencairkan honor mereka.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk dorongan agar pengurus lingkungan tak hanya fokus pada administrasi, tetapi benar-benar terjun menggerakkan warganya menjaga kebersihan.

Fokus di Hulu: Warga Jadi Ujung Tombak

Tri menyebut, kunci penanganan sampah bukan di TPA, tapi di hulu rumah tangga dan lingkungan.
Kota Bekasi menghasilkan ratusan ton sampah setiap hari, dan tanpa intervensi di tingkat warga, persoalan ini tak akan pernah selesai.

Melalui gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Pemkot mendorong warga memilah sampah sejak dari rumah. Bank Sampah di tiap RW diharapkan menjadi tempat edukasi, pemilahan, hingga penjualan hasil daur ulang.

Baja juga:  Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investasi, Presiden Elsavador Wajibkan Narapidana Bekerja Tak Boleh Leha-Leha

“Kalau 1.031 RW bisa kelola sampahnya sendiri, maka beban TPA berkurang signifikan. Ini bukan cuma soal kebersihan, tapi soal masa depan kota,” kata Tri.

Dipantau Digital: Tak Bisa Lagi Akal-akalan

Untuk memastikan semua berjalan efektif, Pemkot Bekasi kini menerapkan sistem pelaporan digital. Kinerja setiap RT dan RW akan dipantau secara real-time, siapa yang aktif kerja bakti, siapa yang punya Bank Sampah jalan, semuanya terekam di sistem.

Langkah ini membuat kebijakan Pemkot makin transparan: wilayah yang tak bergerak akan mudah teridentifikasi dan langsung mendapat pembinaan, atau sanksi bila tetap abai.

Menuju Kota Bersih dan Berdaya

Dengan kombinasi insentif dan sanksi, Pemerintah Kota Bekasi berharap gerakan pengelolaan sampah tak lagi bergantung pada dinas kebersihan semata, tapi tumbuh dari semangat gotong royong warga.

Kota Bekasi kini berada di persimpangan: antara menumpuk sampah, atau menumpuk kesadaran.
Dan lewat kebijakan baru ini, Tri Adhianto tampaknya sudah memilih arah yang jelas bersih, tegas, dan berbasis partisipasi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *