Venomena.id – Dua buronan Kejaksaan Agung, si raja minyak Riza Chalid dan Tenaga Ahli mantab Mendikbud Nadiem Makariem, Jurist Tan, dipastikan tidak bisa berpindah negara maupun menetap secara sah di luar negeri. Hal ini lantaran paspor ke dua buronan kelas kakap ini resmi dicabut.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaaan agung RI, Anang Supriatna, yang dikutip, Selasa 7 Oktober 2025, hanya terdapat satu cara bagi keduanya yaitu kembali ke Indonesia, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Apabila tidak kembali ke Indonesia, otomatis mereka berstatus overstay di negara tempat mereka bersembunyi.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay,” ungksp Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Lebih jauh dikatakan Anang, pencabutan paspor itu memiliki berimplikasi serius pada izin tinggal keduanya, yang berpotensi tidak lagi diakui secara sah oleh negara tempat mereka berada.
(rdk/rdk)