V News

Kota Bekasi Tancap Gas! 11.666 Pekerja Rentan Kini Resmi Dilindungi Jamsostek

55
×

Kota Bekasi Tancap Gas! 11.666 Pekerja Rentan Kini Resmi Dilindungi Jamsostek

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi menorehkan sejarah baru di bidang perlindungan sosial tenaga kerja. Melalui Launching Program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sebanyak 11.666 pekerja rentan di Kota Bekasi kini resmi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.15.1/Kep.655-Disnaker/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Walikota, Tri Adhianto menegaskan bahwa program ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkot Bekasi dalam menghadirkan perlindungan bagi warganya, terutama bagi pekerja yang selama ini tidak memiliki jaminan formal seperti guru PAUD, pekerja harian, dan pengemudi ojek daring.

“Kami tahu, data 11.666 ini bukan angka kecil. Butuh kerja luar biasa dari seluruh OPD agar mereka bisa segera terlindungi. Tahun ini dimulai dua bulan dulu, November sampai Desember, tapi tahun depan akan penuh satu tahun,” ujar Tri, Rabu (5/11).

Baja juga:  Tercemar Limbah Berkepanjangan, Wisata Air Curug Parigi Bekasi Rusak Parah

Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kunto Wibowo, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, menyebut langkah Bekasi sebagai pionir di provinsi ini.

“Sebelum provinsi meluncurkan program serupa, Kota Bekasi sudah melangkah duluan. Luar biasa! Ini bisa jadi contoh untuk kota dan kabupaten lain di Jawa Barat,” ujarnya bangga.

Ia menambahkan, sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bekasi telah menyalurkan klaim sebesar Rp871 miliar kepada peserta. Jumlah itu menunjukkan pentingnya jaminan sosial sebagai benteng ekonomi keluarga dari risiko jatuh miskin akibat kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan.

Suara dari Lapangan

Peluncuran program juga menghadirkan perwakilan pekerja informal, salah satunya Randy, pengemudi ojek daring asal Bekasi.

“Sekarang saya lebih tenang di jalan. Enggak takut lagi kalau ada risiko dalam kerja. Semoga makin banyak teman-teman ojol yang ikut terlindungi,” ucapnya penuh harap.

Baja juga:  Pensiunan Pemkot Sudah Ridho Tentukan Pilihannya di Pilwalkot Bekasi

Langkah Nyata Bekasi

Program Universal Coverage Jamsostek menjadi bukti bahwa perlindungan sosial bukan hanya untuk pekerja formal. Melalui kolaborasi antara Pemkot Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan, kini para pekerja rentan memiliki pegangan kuat jika suatu hari risiko datang menghampiri.

Melalui Perlindungan Pekerja Rentan Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto berharap menjadi langkah awal perubahan besar. “Ini bukan sekadar program, tapi wujud kepedulian. Kota Bekasi ingin seluruh warganya merasa aman bekerja, apapun profesinya,” tutupnya.

Program UCJ ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *