V News

Sering Kebakaran, Operasional PT Logam Jaya Abadi Sebagai Pengolah Limbah Dipertanyakan

65
×

Sering Kebakaran, Operasional PT Logam Jaya Abadi Sebagai Pengolah Limbah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kebakaran pabrik pengolah limbah di Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, PT Logam Jaya Abadi, perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menuai polemik.

Kobaran api yang melahap bagian belakang pabrik yang diketahui menjadi gudang penyimpanan limbah berat. Ledakan kecil terdengar beberapa kali, membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah.

“Tadinya cuma asap tipis, lalu tiba-tiba api membesar. Suara ledakannya bikin kami lari keluar,” ujar Anwar (45), warga RT 03 RW 03, Mustikasari, Jumat (7/11).

Petugas berjibaku selama berjam-jam untuk menjinakkan api yang terus membara akibat banyaknya bahan kimia mudah terbakar di dalam gudang.

Kepulan asap tebal membuat pandangan di sekitar area terbatas. Sejumlah warga mengkhawatirkan api menjalar ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sumur Batu, yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter di belakang pabrik.

“Kalau angin berembus ke arah TPS, bisa berbahaya. Banyak bahan kering dan mudah terbakar di sana,” kata seorang petugas damkar yang tengah bertugas di lokasi.

Kebakaran Berulang, Tanda Bahaya Sistemik

Baja juga:  2 Pekerja Tewas Polisi Periksa 4 Saksi, Pihak Mall Pakuwon Bekasi Enggan Berikan Klarifikasi Secara Langsung

Yang menjadi perhatian, insiden ini bukan kali pertama terjadi di PT Logam Jaya Abadi. Berdasarkan catatan warga dan aparat setempat, perusahaan ini sudah beberapa kali mengalami kebakaran serupa.

Dr. Luki Pradana, pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia, menilai kejadian berulang ini menunjukkan adanya potensi kelalaian sistemik dalam pengelolaan limbah B3.

“Perusahaan pengolah limbah berbahaya seharusnya memiliki standar keselamatan yang jauh lebih ketat. Kalau sampai terbakar berulang, artinya ada yang salah, bisa dari manajemen risiko, penyimpanan limbah, atau sistem keselamatan kerjanya,” ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat sore.

Luki menambahkan, pengawasan dari pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga patut dipertanyakan. Menurutnya, perusahaan pengolah limbah B3 wajib memiliki izin operasi, sistem penanganan darurat, serta audit lingkungan berkala.

“Limbah B3 bukan bahan biasa. Kalau terbakar, asapnya bisa mengandung dioksin, logam berat, dan senyawa karsinogenik. Ini bukan hanya soal kebakaran, tapi juga ancaman kesehatan publik,” tegasnya.

Ahli: Standar Proteksi Industri Harus Diperketat

Sementara itu, Ir. Bambang Santosa, ahli keselamatan industri dan mantan pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, menilai bahwa kebakaran di sektor industri pengolahan limbah sering kali terjadi karena minimnya sistem deteksi dini dan perawatan alat pemadam internal.

Baja juga:  CBA Tuding Pajak Reklame di Jakarta Jadi Ajang Bancakan Pejabat

“Kebanyakan pabrik hanya punya alat pemadam ringan yang tidak sesuai standar bahan kimia. Belum lagi pelatihan karyawan yang seadanya,” ungkap Bambang.

Ia menegaskan, dalam kasus seperti PT Logam Jaya Abadi, audit keselamatan harus dilakukan segera oleh tim independen. Pemerintah juga diminta untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan bila ditemukan pelanggaran.

Warga Menuntut Transparansi

Pasca insiden, warga Mustikasari menuntut transparansi dari pihak perusahaan dan pemerintah. Mereka mengaku resah karena belum ada penjelasan resmi soal dampak lingkungan maupun potensi pencemaran udara akibat kebakaran tersebut.

“Kami tinggal di sini sudah bertahun-tahun, tapi tidak pernah diberi tahu limbah apa yang mereka olah. Kalau sering kebakaran begini, kami takut udara tercemar,” kata Rini (39), warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Logam Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *