V News

Pekerja Rentan Dan Informal Kini Tak Perlu Takut Lagi Cari Nafkah, BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Penerima Upah Harian

87
×

Pekerja Rentan Dan Informal Kini Tak Perlu Takut Lagi Cari Nafkah, BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Penerima Upah Harian

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sebanyak 11.666 pekerja rentan kini resmi terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini ditegaskan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.15.1/Kep.655-Disnaker/X/2025, tertanggal 15 Oktober 2025, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Program ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Menjangkau yang Paling Rentan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, menjelaskan bahwa penerima manfaat UCJ berasal dari masyarakat dalam kategori Desil 1 sampai 3 yakni kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Mereka ini penghasilannya tidak menentu. Kadang ada kerja, besok tidak. Bisa buruh cuci, pedagang keliling, tukang ojek, atau ibu rumah tangga yang jualan kecil-kecilan. Selama ada kegiatan ekonomi, mereka bisa dilindungi,” ujar Fauzan saat ditemui dikantornya di Jalan Pramuka No. 29, Margajaya, Bekasi Selatan, Jumat (7/11).

Dari sekitar 185 ribu pekerja rentan di Kota Bekasi, angka 11.666 peserta ini menjadi tahap awal. “Kita mulai dari yang paling miskin dulu. Targetnya, semua pekerja rentan di Bekasi terlindungi secara bertahap,” tambahnya.

 

Iuran Murah, Manfaat Besar

Meski terdengar kecil, iuran Rp16.800 per bulan memberi manfaat luar biasa besar.

“Kalau peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh. Bila meninggal dunia, santunan sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli warisnya,” jelas Fauzan.

Baja juga:  Kejari Kota Bekasi Didesak Segera Tersangkakan Dugaan Korupsi di Dispora, Pekan Depan Akan Ramai Pemanggilan

Perlindungan bagi pekerja rentan bahkan berlaku 24 jam penuh.

“Kalau pekerja formal kan hanya dijamin saat berangkat, di tempat kerja, dan pulang kerja. Kalau pekerja rentan, sepanjang aktivitasnya berkaitan dengan ekonomi, tetap terlindungi,” katanya.

Selain dua program dasar — Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) — peserta juga bisa menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan.
“Kalau mau nabung untuk masa depan, tinggal tambah iuran jadi sekitar Rp36.800 per bulan. Artinya, sambil kerja, juga menabung untuk hari tua,” ujar Fauzan.

 

Bisa Daftar Mandiri, Tak Perlu Tunggu Pemerintah

Fauzan menegaskan, masyarakat tak perlu menunggu giliran dari pemerintah.

“Jangan nunggu bola. Kalau belum termasuk penerima bantuan, daftar saja secara mandiri. Bisa lewat aplikasi, website, atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran pun mudah bisa lewat bank, ATM, Indomaret, atau kanal online,” katanya.

Pekerja mandiri yang berusia di bawah 65 tahun dapat langsung mendaftar. “Yang penting, masih aktif bekerja dan punya kegiatan ekonomi. Iurannya ringan, manfaatnya besar. Jadi jangan tunggu celaka baru sadar,” ujarnya sambil tersenyum.

 

Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Selain melalui APBD, Pemkot Bekasi juga menggandeng dunia usaha untuk melindungi masyarakat sekitar perusahaan.

“Minimal enam bulan, pekerja di sekitar perusahaan juga bisa dijamin. Ini bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” jelas Fauzan.

Baja juga:  Menteri AHY Bersama Menhub Tinjau Command Centre Jasamarga Bekasi

Selain itu, semua proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD juga diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah dan BPJS bekerja bahu membahu. Target nasional program ini adalah mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) hingga 100 persen pada tahun 2045, bertepatan dengan Indonesia Emas,” tambahnya.

 

Agen Perisai: Garda Depan Perlindungan

Untuk memperluas jangkauan, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi membentuk Agen Perisai, atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.

“Mereka seperti agen asuransi sosial, membantu masyarakat mendaftar dan memahami manfaat program. Jumlahnya sudah hampir seratus orang,” ujar Fauzan.

Selain membantu warga, agen perisai juga mendapat insentif setiap kali berhasil mengajak peserta baru.

“Ini sekaligus membuka lapangan kerja baru. Jadi manfaatnya ganda,” katanya.

 

Stiker Perlindungan di Rumah Peserta

Fauzan juga mengungkapkan inovasi lain: stikerisasi peserta UCJ. “RT dan RW akan tahu keluarga mana saja yang sudah terlindungi. Kalau terjadi musibah, petugas bisa langsung tahu siapa yang berhak menerima santunan,” ujarnya.

 

Dari Pekerja ke Keluarga

Fauzan menegaskan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan melindungi semua anggota keluarga, dari balita sampai lansia. Kalau BPJS Ketenagakerjaan, fokusnya pada pekerja si tulang punggung keluarga. Karena kalau dia kenapa-kenapa, seluruh keluarga ikut terdampak,” jelasnya.

“Kerja itu memang perjuangan. Tapi dengan perlindungan sosial, perjuangan itu jadi lebih tenang. Hidup memang keras, tapi sekarang, pekerja kecil di Bekasi tak lagi sendirian.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *